BANGGAI–BTN, 25/12/2025, Aroma tak sedap tercium dari pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon. Proyek pembangunan Bak Air Bersih di Dusun 1 yang seharusnya menjadi tumpuan hidup warga, kini justru menjadi monumen kegagalan yang terbengkalai di tengah hutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan memprihatinkan. Papan informasi proyek dengan jelas memampang nilai kontrak Rp59.826.000, namun realisasinya jauh panggang dari api. Alih-alih mengalirkan air, lokasi proyek hanya menyisakan bekisting kayu yang mulai melapuk dan besi tulangan yang berkarat dimakan cuaca. Material yang dibeli dengan uang rakyat itu kini dibiarkan mubazir tanpa ada tanda-tanda penyelesaian.

​Inspektorat Banggai. Pengawas atau Penonton?

​Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai aktivis antikorupsi. Sorotan tajam tertuju pada Inspektorat Kabupaten Banggai yang dinilai lamban dan cenderung “permisif” terhadap kegagalan pembangunan di tingkat desa.

​”Dana Desa itu uang rakyat yang dititipkan untuk pembangunan, bukan uang koperasi atau arisan yang kalau gagal tinggal dikembalikan uangnya tanpa sanksi. Jika pola pikirnya hanya ‘kembalikan kerugian negara’, maka aparat desa akan terus-terusan bermain api karena merasa aman,” tegas seorang aktivis pemantau korupsi dengan nada geram.

​Muncul tudingan miring bahwa Inspektorat Banggai seolah-olah “ompong” dalam menjalankan fungsi audit investigatif. Masyarakat mulai mempertanyakan, apakah ada pembiaran yang terstruktur atau justru Inspektorat sedang berperan sebagai ‘penyelamat’ oknum oknum nakal melalui dalih pengembalian kerugian negara?

​Jika proyek ini tidak ditemukan pelanggaran pidana atau hanya berakhir pada rekomendasi pengembalian dana, maka hal ini dianggap sebagai preseden buruk. Pengembalian kerugian negara tanpa adanya sanksi hukum yang tegas bagi unsur yang atas kesengajaan hanya akan menyuburkan mentalitas korup di tingkat desa.

​Kerugian negara dalam kasus Tobelombang bukan hanya soal angka Rp59 juta, melainkan rusaknya kualitas material (depresiasi) dan hilangnya hak masyarakat untuk menikmati air bersih tepat waktu.

​Desakan Audit Investigatif dan Peran APH

​Masyarakat kini mendesak agar.

Inspektorat Banggai segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif, bukan sekedar audit meja.

Aparat Penegak Hukum (APH) mulai memantau indikasi penyalahgunaan wewenang ini jika ditemukan unsur kesengajaan dalam mangkraknya proyek.

​Pemerintah Desa Tobelombang dan TPK harus transparan menjelaskan ke mana larinya anggaran tersebut sehingga pekerjaan terhenti di tahap akhir.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tobelombang maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) masih bungkam seribu bahasa. Jika pengawasan tetap lemah, bukan tidak mungkin Dana Desa di Kabupaten Banggai hanya akan menjadi ladang pemborosan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat kecil.

Editor,Pimpinan Redaksi