BATAM, BTN 24/07/2026 – Aktivitas penimbunan dan pematangan lahan (land clearing) yang menyerupai praktik reklamasi di kawasan pesisir laut, tepat di seberang Hotel Holiday Inn Marina, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kian menuai sorotan tajam. Proyek yang awalnya tampak sebagai kegiatan pembangunan biasa tersebut kini memicu polemik publik akibat dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan yang samar, serta lemahnya pengawasan dari instansi berwenang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, pengerjaan penimbunan tanah berskala masif terus berlangsung di bibir pantai. Kawasan tersebut secara ekologis merupakan ekosistem pesisir vital yang ditumbuhi vegetasi bakau (mangrove), yang kini terancam rusak parah akibat paparan material urukan tanpa mengindahkan kaidah perlindungan lingkungan hidup.

​Kejanggalan makin mencolok ketika ditemukan ketiadaan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Sesuai regulasi tata bangunan dan keterbukaan informasi publik, setiap aktivitas pembangunan berskala besar diwajibkan memasang papan nama proyek yang mencantumkan nama pengembang, nomor serta tanggal izin usaha, hingga batas ruang lingkup kegiatan.

​Absennya atribut transparansi tersebut menguatkan indikasi bahwa proyek ini disinyalir beroperasi secara ‘siluman’ tanpa legalitas yang jelas. Sikap tertutup pengembang di lapangan secara tidak langsung menutup akses masyarakat untuk memperoleh informasi dasar atas pemanfaatan ruang publik di wilayah mereka.

​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam terkait peran pengawasan otoritas setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Badan Pengusahaan (BP) Batam. Publik mempertanyakan apakah aktivitas pengurukan kawasan pesisir ini telah melalui uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

​Sikap bungkam dari pihak terkait memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul anggapan bahwa terdapat indikasi pembiaran atau bahkan potensi pembiaran tugas oleh oknum pejabat berwenang terhadap aktivitas yang berpotensi merusak bentang alam pesisir dan mematikan ekosistem laut lokal tersebut.

​Pegiat lingkungan dan warga sekitar mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun ke lokasi memproses kejelasan izin proyek ini. Mereka menilai pembiaran atas proyek di kawasan strategis dan bernilai ekologis tinggi ini menjadi tolak ukur penegakan hukum lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.

​”Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika proyek tanpa kejelasan papan izin saja bisa bebas beroperasi menimbun kawasan pesisir, lantas di mana fungsi kontrol dan wibawa pemerintah daerah?” ujar salah seorang warga pesisir Marina yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

​Selain ancaman kerusakan lingkungan, proyek yang diduga tidak transparan ini dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat atas pesisir pantai. Praktik semacam ini jika terus dibiarkan dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Batam yang seharusnya taat pada asas kepastian hukum dan perlindungan ekologi.

​Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan mutlak agar kawasan pesisir Batam tidak tereksploitasi demi kepentingan segelintir entitas usaha semata. Pemerintah dan APH dituntut tidak menutup mata serta memberikan klarifikasi terbuka atas status hukum lahan tersebut kepada publik.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pelaksana proyek di lapangan, BP Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam guna mendapatkan tanggapan berimbang dan komprehensif sesuai kaidah jurnalistik.

​Masyarakat berharap kepastian hukum dan pemulihan fungsi lingkungan hidup segera terwujud. Transparansi atas pengelolaan kawasan pesisir Marina Batam bukan sekedar formalitas perizinan, melainkan wujud tanggung jawab мораl bagi kelestarian ruang hidup generasi mendatang.

Kaperwil,Friska