SUMBA BARAT DAYA – BTN 27/01/2026-Dunia pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali tercoreng oleh praktik kotor pungutan liar (pungli). Kali ini, SD Negeri Rita di Wewewa Selatan menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan “tarif” sebesar Rp 50.000 yang dibebankan kepada orang tua siswa hanya untuk mencairkan hak anak mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus ini mencuat setelah Matius Ngongo, salah satu orang tua siswa yang muak dengan praktik tersebut, melapor ke Dinas Pendidikan. Mirisnya, uang yang seharusnya menjadi penyambung nafas pendidikan bagi siswa kurang mampu, justru diduga hendak disunat oleh oknum sekolah.

​Merespons laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan SBD, Ani Maghu, langsung bergerak cepat. Tanpa basa-basi, ia memanggil Kepala Sekolah SDN Rita, Margayawati Wini Golo, S.Pd, untuk menghadap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa (27/01/2026).

​Ani Maghu menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran fatal terhadap Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Secara spesifik, Bab 1 Poin C nomor 4 aturan tersebut mengharamkan segala bentuk pungutan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP).

​”Saya tidak akan menoleransi praktik pungli di sekolah. Ini memalukan! Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang berani bermain-main dengan hak siswa,” tegas Ani Maghu dengan nada bicara tinggi.

​Langkah cepat Kadis Pendidikan patut diapresiasi, namun publik bertanya-tanya,Apakah pemanggilan ini hanya sekedar formalitas “cuci tangan” atau akan berujung pada sanksi pemecatan?

​Praktik pungli di SDN Rita seolah mengonfirmasi bahwa pengawasan internal di tingkat sekolah masih sangat lemah. Jika uang Rp 50.000 dianggap kecil oleh oknum pendidik, bagi orang tua di pelosok Wewewa Selatan, angka tersebut adalah beban besar yang mencederai keadilan.

​Sekolah seharusnya menjadi kawah candradimuka moralitas, bukan justru menjadi sarang oknum yang memanfaatkan celah birokrasi untuk memperkaya diri atau kelompok. Klarifikasi yang diminta dari Margayawati Wini Golo harus transparan dan tidak boleh berakhir di bawah meja.

​Masyarakat SBD, khususnya para orang tua siswa, kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan untuk menjatuhkan sanksi berat. Jika terbukti, pencopotan jabatan adalah harga mati demi memberikan efek jera agar “virus” pungli ini tidak menjalar ke sekolah lain di Bumi Marapu.

​Berantastipikornews akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan yang bisa dipalak!

​Kabiro SBD: Eman Ledu

Editor: Tim Redaksi Berantastipikor