Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN – Apa arti putusan pengadilan jika pejabat pemerintah dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi? 4/07/2026

Pertanyaan itu mengemuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan enam mantan Perangkat Desa Matawai Maringu hingga kini belum juga dijalankan. Situasi tersebut memantik sorotan terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menguji kewibawaan negara di tingkat desa.

Kuasa hukum enam mantan perangkat desa dari Kantor Hukum Umbu Tamu & Partner menilai, perkara ini telah melampaui sengketa kepegawaian biasa. Yang kini dipertaruhkan, kata mereka, adalah apakah putusan pengadilan masih memiliki daya paksa terhadap pejabat pemerintahan.

Enam mantan perangkat desa diberhentikan melalui Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu Nomor 03/140.Pem/Mmr-Ke/I/2022. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 24 Februari 2023 membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan kepala desa mencabut keputusan pemberhentian serta mengembalikan para penggugat ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Upaya banding Kepala Desa kandas setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menguatkan seluruh putusan PTUN. Sejak saat itu, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan secara hukum wajib dilaksanakan.

Ironisnya, menurut kuasa hukum, hingga kini amar putusan belum juga dijalankan.

“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja bisa diabaikan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat?” tegas Umbu Tamu.

Pihaknya menyebut telah berulang kali menempuh jalur persuasif. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Akibatnya, enam warga yang telah memenangkan perkara masih belum memperoleh hak yang telah ditegaskan melalui putusan pengadilan.

Kondisi ini juga menyeret Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ke dalam sorotan. Sebab, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hingga kini, menurut kuasa hukum, belum terlihat langkah konkret yang mampu memastikan putusan pengadilan dijalankan.

Diamnya aparat pembina pemerintahan desa dikhawatirkan dapat memunculkan kesan bahwa pembangkangan terhadap putusan pengadilan dapat dibiarkan. Jika persepsi itu berkembang, dampaknya bukan hanya terhadap enam mantan perangkat desa, tetapi juga terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah dan lembaga peradilan.

Kuasa hukum mengingatkan bahwa Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur konsekuensi bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mereka telah mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur atas dugaan maladministrasi dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kehendak pejabat. Putusan pengadilan bukan sekadar arsip yang disimpan di lemari, melainkan perintah hukum yang wajib dipatuhi. Jika putusan inkracht tidak lagi dihormati, maka yang runtuh bukan hanya hak klien kami, tetapi juga kewibawaan negara,” tegas Umbu Tamu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Matawai Maringu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Timur, maupun Pemerintah Kabupaten Sumba Timur belum memberikan penjelasan terkait belum dilaksanakannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.