KILONGAN,BTN 24 FEBRUARI 2026 – Praktik pengelolaan air bersih di wilayah Kilongan Kabupaten Banggai kini berada di bawah sorotan tajam. Masyarakat mulai menyuarakan kegeraman mereka terhadap manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilai lebih agresif dalam mengejar setoran ketimbang menunaikan kewajiban mendistribusikan hak dasar warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Krisis kepercayaan publik ini dipicu oleh kebijakan yang dianggap tidak logis dan menindas,warga dipaksa membayar tagihan tanpa adanya alat ukur (meteran) yang jelas, sementara layanan air sudah mampet total selama Berhari hari terakhir.

​Salah satu poin paling krusial yang dikeluhkan warga adalah hilangnya transparansi dalam penghitungan tagihan. Warga melaporkan bahwa awalnya mereka memiliki meteran air resmi, namun alat ukur tersebut kemudian dicabut oleh pihak PDAM tanpa alasan yang jelas. Anehnya, meski meteran dicabut, tagihan bulanan tetap “mengalir” deras ke rumah warga dengan nominal yang sudah dipatok secara sepihak.

​“Kami dipaksa membayar angka yang tidak kami ketahui dari mana asalnya. Meteran tidak ada, tapi tagihan sudah dipatok sekian. Ini bukan pelayanan publik, ini terkesan seperti pemaksaan tanpa dasar perhitungan yang akurat,” ungkap warga dengan nada satir hari ini (24/2).

​Sikap “disiplin” PDAM Kilongan dalam urusan penagihan dinilai sangat kontras dengan buruknya respons terhadap gangguan teknis. Warga mengeluhkan kebijakan denda sebesar Rp10.000 hanya karena keterlambatan satu hari.

​Sangat ironis, ketegasan denda tersebut tidak dibarengi dengan kepastian layanan. Hingga Selasa ini, sudah empat hari berturut-turut aliran air tidak berjalan sama sekali. Hal ini menyebabkan lumpuhnya aktivitas domestik warga, mulai dari urusan sanitasi dasar hingga menghambat warga yang harus segera membuka dagangan untuk menyambung hidup.

​“PDAM sangat rajin menagih uang dan menjatuhkan denda, tapi sangat malas mengurus air agar mengalir. Kami merasa hak-hak kami sebagai konsumen dikangkangi oleh sistem yang hanya mementingkan profit tanpa peduli pelayanan,” tegas perwakilan warga lainnya.

​Praktik penagihan tanpa meteran ini diduga kuat melanggar standar pelayanan publik dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Warga mempertanyakan legalitas penentuan nominal tagihan yang dilakukan secara manual tanpa bukti konsumsi yang sah melalui meteran air.

​Masyarakat Kilongan mendesak pihak manajemen PDAM untuk segera,Mengembalikan hak warga untuk mendapatkan perhitungan tagihan yang adil berdasarkan pemakaian nyata.

Memperbaiki infrastruktur agar air kembali mengalir dan menghapus praktik denda di saat layanan sedang mati.

Mengingat air tidak mengalir selama 4 hari, warga menuntut keadilan atas kerugian waktu dan materi yang dialami.

​Masyarakat mengingatkan bahwa air adalah kebutuhan primer yang dilindungi undang-undang, bukan alat untuk memeras warga melalui denda-denda yang tidak berperikemanusiaan di saat layanan sedang terpuruk.

Sampai berita ini tayang kembali pihak PDAM belum memberikan klarifikasi apa penyebabnya banyak pelanggan yang tidak memiliki meteran air serta denda yang sangat memberatkan pelanggan,

Redaksi