SURABAYA, BTN – Rasa keadilan publik kembali tercoreng. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis “ringan” hanya dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan maut yang menewaskan korban jiwa, menyulut gelombang kemarahan. Putusan ini dianggap bukan sekedar kekhilafan hukum, melainkan simbol runtuhnya integritas lembaga peradilan di Surabaya.
Vonis tersebut secara dramatis jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara. Perbedaan mencolok ini memicu kecurigaan besar mengenai apa yang sebenarnya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim di balik ruang sidang yang tertutup dari nalar publik.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, dengan nada geram menyebut putusan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai nyawa manusia. Menurutnya, PN Surabaya telah memproduksi keadilan yang cacat.
Ini bukan lagi soal angka di atas kertas, ini soal nurani yang mati! Jika nyawa manusia hanya dihargai dengan dua bulan penjara, maka PN Surabaya telah gagal total menjalankan mandatnya sebagai wakil Tuhan di bumi,” tegas Baihaki dalam pernyataan resminya.
Ia menilai majelis hakim gagal menangkap bobot fatalitas kasus. Baginya, melihat hilangnya nyawa hanya sebagai “kelalaian biasa” tanpa mempertimbangkan penderitaan keluarga korban adalah bentuk ketulian sosial para penegak hukum.
Baihaki secara terbuka menantang transparansi di balik putusan kontroversial tersebut. Ia meminta pengawasan ketat terhadap rekam jejak dan integritas hakim yang memutus perkara ini.
”Publik berhak curiga. Mengapa tuntutan jaksa yang sudah rendah pun disunat lagi secara ekstrem? Jangan sampai ada ‘transaksi’ di atas air mata korban. Kami mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan!” cetusnya.
Langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung menyatakan banding menjadi satu-satunya celah harapan bagi pencari keadilan. Namun, AMI menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja di tingkat banding.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan sikap siaga satu. Mereka mengancam akan mengepung PN Surabaya dengan massa besar jika tidak ada evaluasi serius terhadap sistem peradilan yang dianggap “sakit” ini.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan telanjang seperti ini. AMI siap turun ke jalan! Ini adalah peringatan keras bagi para penegak hukum: Jangan pernah bermain-main dengan rasa keadilan rakyat, atau kalian akan menghadapi gelombang perlawanan,” tandas Baihaki.
Kasus ini kini menjadi preseden buruk yang memperlebar jurang disparitas putusan di Indonesia. Ketika hukum terasa tajam ke bawah namun sangat “ramah” terhadap pelaku penghilang nyawa, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus, melainkan legitimasi seluruh sistem hukum di mata rakyat.
(Mr Abu Nawas)






