Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bogor, BTN – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek fisik yang menggunakan anggaran publik tersebut diduga tidak transparan lantaran tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi. 30/10/2026

Selain persoalan transparansi anggaran, pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam regulasi tersebut, pengusaha atau pemberi kerja diwajibkan menyediakan APD yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) secara cuma-cuma kepada pekerja, serta memastikan pekerja menggunakannya di area kerja yang memiliki potensi bahaya.

Jenis APD yang diwajibkan meliputi pelindung kepala, mata/muka, pernapasan, tangan, kaki, hingga alat pelindung jatuh.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu staf Desa Bojongkoneng mengaku tidak mengetahui secara pasti detail anggaran proyek tersebut, termasuk ketiadaan papan informasi kegiatan.

“Anggarannya dari BHPRD, papan proyeknya tidak ada,” ujar staf desa tersebut singkat kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).)

Dalam upaya menegakkan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media mencoba mengonfirmasi Kasi Kesra Desa Bojongkoneng, Wildan. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa proyek rehabilitasi tersebut bukan merupakan bidang tanggung jawabnya.

“Kalau itu bukan bagian saya, maaf,” ujar Wildan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ketika ditegaskan statusnya sebagai perangkat desa yang semestinya mengetahui program kerja di lingkungan kantor desa, Wildan bergeming. “Iya tapi kan bukan saya yang ngerjain,” timpalnya.

Ketidak hadiran papan transparansi proyek di lokasi membuat publik kesulitan memantau sumber dana serta besaran anggaran yang digunakan. Jika benar proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan atau anggaran publik lainnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk turut serta melakukan pengawasan karena menyangkut penggunaan uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta pihak pelaksana kegiatan rehabilitasi Kantor Desa Bojongkoneng belum memberikan klarifikasi resmi. (Rosa)