TOJO UNA-UNA, BTN — 30/10/2026, Dua perwakilan warga Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, yakni Hamka dan Kurniawan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada Kamis (29/10/2026).
Kedatangan keduanya untuk menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Katupat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian warga karena penanganannya disebut telah berjalan sekitar sembilan bulan. Namun, hingga saat ini, masyarakat menilai belum mendapatkan kejelasan atau titik terang sebagaimana yang diharapkan.
Hamka dan Kurniawan mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya mencari kepastian atas laporan tersebut, bahkan telah menempuh berbagai langkah dengan mendatangi pihak Kejaksaan.
“Bahkan, kami sudah dua kali menghadap langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk menyampaikan dan mempertanyakan perkembangan persoalan ini,” ujar Hamka dan Kurniawan.
Menurut keduanya, langkah tersebut dilakukan karena masyarakat Desa Katupat menginginkan adanya kepastian hukum terhadap laporan dugaan korupsi yang telah berjalan selama sembilan bulan.
Minta Bupati Dorong Inspektorat Segera Serahkan Hasil Audit
Hamka dan Kurniawan juga meminta perhatian Bupati Tojo Una-Una agar mendorong Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una segera menyelesaikan proses audit dan mengirimkan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Menurut mereka, hasil audit tersebut sangat penting untuk mendukung proses penanbuatganan perkara oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Bupati Tojo Una-Una dapat memberikan perhatian serius dan mendorong Inspektorat agar segera menyampaikan hasil audit kepada pihak Kejaksaan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” harap keduanya.
Warga Menanti Kepastian Hukum
Masyarakat Desa Katupat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Warga juga meminta agar koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Inspektorat, dan Kejaksaan dapat berjalan dengan baik sehingga proses penanganan laporan memperoleh kejelasan.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan Kepala Desa Katupat tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hamka dan Kurniawan berharap aspirasi masyarakat Desa Katupat mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Mereka menegaskan bahwa yang diharapkan masyarakat bukanlah sekedar janji, melainkan kejelasan proses dan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan
Pewarta: Ahmad Tuliabu






