Bangkep — BTN 25/07/2026-Komitmen terhadap pemenuhan standar mutu dan kualitas pangan bagi masyarakat terus diperkuat di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan secara resmi menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga Golongan B bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banggai Kepulauan Buko. Langkah ini menjadi wujud nyata penjaminan keamanan pangan, khususnya dalam mendukung keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Penerbitan dokumen perizinan dan standar kesehatan ini tertuang dalam Surat Sertifikat Nomor: 400.7.30.1 / 69.8 / Dinkes / 2026. Penetapan tersebut dikeluarkan langsung di Salakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan, dr. James H.D Pinontoan. Kebijakan ini menegaskan bahwa fasilitas pengelolaan pangan yang ditunjuk telah memenuhi kualifikasi ketat yang disyaratkan oleh otoritas kesehatan daerah.

​Landasan hukum penerbitan sertifikat ini merujuk pada regulasi nasional yang berlaku secara mengikat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Penguatan payung hukum ini menjadi dasar operasional kelayakan sanitasi di setiap unit jasa boga.

​Selain itu, legalitas ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Sektor Kesehatan Berbasis Risiko. Landasan tersebut diperkuat melalui instruksi percepatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

​Proses verifikasi hingga terbitnya sertifikat ini tidak dilakukan secara formalitas semata, melainkan melalui serangkaian tahapan pengujian terukur. Dinas Kesehatan memastikan bahwa pihak pengelola telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi dan verifikasi teknis di lapangan. Hal ini mencakup Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang ketat pada area dapur dan lingkungan sekitarnya.

​Penilaian tersebut juga mencakup kepemilikan sertifikat resmi bagi para penjamah pangan (food handlers) yang terlibat dalam proses pengolahan makanan. Tidak hanya itu, pengujian sampel makanan dan minuman di laboratorium secara berkala juga dilakukan guna memastikan bebas dari kontaminasi bakteriologi maupun kimiawi yang berpotensi membahayakan kesehatan.

​Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga Golongan B ini secara resmi diberikan kepada SPPG Banggai Kepulauan Buko yang beroperasi di bawah naungan Peling Lalomo Yayasan Hesed Harapan Baru Indonesia Mandiri. Unit pelayanan ini berlokasi strategis di Jalan Peling Lalomo, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menjadi pusat aktivitas penyiapan konsumsi gizi setempat.

​Dalam dokumen resmi tersebut, tercantum nama Stenly Tanasa sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab operasional fasilitas. Di bawah kepemimpinannya, seluruh jajaran dapur dan distribusi diwajibkan untuk mempertahankan konsistensi standar kebersihan pangan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

​Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masa edar sertifikat kelayakan ini diberikan selama tiga tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, yakni mulai 20 April 2026 hingga 20 April 2029. Jangka waktu yang cukup panjang ini diimbangi dengan kewajiban evaluasi berkala guna memastikan bahwa standar kebersihan tidak mengalami penurunan kualitas selama masa operasional berjalan.

​Sebagai bentuk transparansi publik dan kepatuhan administratif, pimpinan fasilitas diwajibkan memajang dokumen sertifikat ini pada dinding area dapur atau ruang pelayanan yang mudah terlihat. Hal ini bertujuan agar para petugas pengawas maupun masyarakat konsumen dapat melihat secara langsung bukti legalitas dan jaminan higienitas yang dimiliki.

​Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan juga menegaskan bahwa sertifikat ini dapat dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran. Jika pengelola terbukti mengabaikan prinsip-prinsip sanitasi dan standar kebersihan yang berlaku, maka otoritas kesehatan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.

​Langkah ini diharapkan menjadi acuan standar (benchmark) bagi unit pengolahan pangan lainnya di wilayah Banggai Kepulauan. Dengan terjaminnya kebersihan dan kelayakan gizi pada rantai pasok makanan, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, higienis, serta memberikan dampak kesehatan yang optimal bagi para penerima manfaat.

Jein