​PALU, BTN — 05/10/2025-Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan empat perusahaan raksasa nikel di Morowali Utara—PT Stardust Estate Investment (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), PT Nadesico Nickel Industri (PT NNI), dan PT Satya Amerta Havenport (PT SAH)—karena terbukti mencemari lingkungan menuai kritik keras.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surat perintah tertanggal September 2025 ini dianggap sebagai teguran ‘gigi tumpul’ yang jauh dari ketegasan dan sanksi yang seharusnya setimpal dengan kerusakan ekologis yang terjadi.

​Hasil pengawasan lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 September 2025 dengan gamblang menemukan serangkaian pelanggaran mencolok, di antaranya:
​Pencemaran air sungai akibat limpasan air dari stokpile batu bara PLTU.

​Tumpukan batu bara di lokasi jetty dibiarkan terbuka, tanpa penutup, dan tanpa alas geomembran.
​Ceceran oli di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).
​Pengalihan tata alur sungai yang tidak termuat dalam dokumen AMDAL kawasan.

*​’Kado’ untuk Perusak Lingkungan: Cuma Disuruh Lapor dalam 7 Hari*

​Alih-alih menjatuhkan denda maksimal atau pembekuan izin operasi permanen atas pelanggaran yang jelas merusak sungai dan ekosistem, surat Gubernur Sulawesi Tengah tersebut hanya memberikan tiga perintah sederhana:
​Menghentikan seluruh kegiatan yang menimbulkan pencemaran sejak tanggal surat.

​Melaksanakan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup.

​Menyampaikan laporan hasil pemulihan kepada DLH Provinsi Sulawesi Tengah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima.

​”Ini bukan sanksi, ini perintah membersihkan sampah sendiri,” kritik Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Lingkungan yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.

“Perusahaan raksasa yang meraup untung triliunan dari kawasan industri ini telah mengubah alur sungai, mencemari air, dan membuang limbah B3 secara serampangan. Kerusakan yang mereka timbulkan butuh waktu puluhan tahun untuk pulih. Dan ‘hukuman’ dari pemerintah hanya berupa janji untuk melapor dalam tujuh hari?Ini jelas-jelas melindungi investor ketimbang rakyat dan lingkungan,” tegasnya.

​Surat tersebut memang mengancam sanksi administratif dan/atau denda jika perintah tidak dilaksanakan, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024. Namun, ancaman tanpa tindakan tegas segera dianggap sebagai gertakan kosong.

​ *Pertanyaan Kritis: Perlindungan atau Pembiaran?*

​Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: Apakah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serius dalam menegakkan hukum lingkungan?

Mengapa sanksi terberat seperti pencabutan izin lingkungan atau denda puluhan miliar rupiah yang diatur dalam undang-undang tidak langsung dijatuhkan?

​Masyarakat sipil menuntut agar Gubernur Anwar Hafid segera mengubah sanksi ‘permintaan tolong’ ini menjadi tindakan hukum yang tegas.

Tembusan surat yang dikirimkan kepada Menteri Lingkungan Hidup/BPLH RI, Bupati Morowali Utara, dan jajaran DLH seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa investasi tidak boleh ditaruh di atas nyawa sungai dan kesehatan masyarakat.
​Jika hanya dengan perintah ‘bersihkan sendiri’ ini, publik khawatir bahwa pencemaran di kawasan nikel Morowali Utara hanya akan menjadi siklus berulang:

perusahaan mencemari, diperingatkan, membuat laporan singkat, dan kembali beroperasi seperti biasa, meninggalkan kerusakan permanen sebagai ‘hadiah’ bagi generasi mendatang.