Scroll Untuk Lanjut Membaca

​JAKARTA, BTN – Peredaran obat kesehatan dan kecantikan ilegal yang meresahkan dan mengancam keselamatan pengguna menjadi sorotan tajam. 15/10/2025

Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH, meminta Presiden RI untuk mengeluarkan perintah tegas kepada para menteri terkait agar segera menyidik dan menertibkan peredaran berbagai jenis obat ilegal di seluruh apotek dan toko obat di Indonesia.

​Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penertiban ini sangat mendesak untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan cacat permanen bagi masyarakat. “Sangat mendesak untuk ditertibkan oleh pemerintah yang berwenang, baik menteri, wali kota, bupati, beserta aparat berwenang kepolisian, agar tidak jatuh korban jiwa dan cacat permanen bagi penggunanya,” jelas Prof.

Dr. KH Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan daring dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, 15 Oktober 2025, melalui sambungan telepon WhatsApp.

​ *Temuan Lapangan.Toko Kosmetik Jual Obat Keras Golongan G*

​Desakan ini diperkuat dengan temuan tim wartawan di lapangan mengenai dugaan praktik ilegal penjualan obat keras. Di salah satu lokasi, yakni sebuah toko kosmetik di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, toko yang berdekatan dengan tempat ibadah (masjid) diduga kuat secara bebas menjual obat-obatan keras jenis golongan G tanpa izin resmi.

​Obat keras seperti Tramadol dan Eximer seharusnya hanya boleh dijual di apotek resmi dengan izin lengkap dan harus dibeli di bawah pengawasan medis serta menggunakan resep dokter.

​”Kegiatan ini sangat mengganggu tempat ibadah, jadi seolah tidak dihormati karena di sebelahnya ada aktivitas yang melanggar hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Warga sekitar merasa resah dan khawatir peredaran obat keras tanpa resep dokter ini dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Toko tersebut, menurut warga, berkamuflase sebagai toko kosmetik, namun pembeli utamanya adalah remaja yang membeli obat-obatan seperti Tramadol.

​Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa tindakan penjualan obat keras tanpa izin resmi ini jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat berdasarkan:
​Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar… dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.”

​Tuntutan Aksi Nyata ke Presiden
​Mengakhiri keterangannya, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH menegaskan bahwa kunci utama untuk mengatasi kasus peredaran obat dan alat kesehatan/kecantikan ilegal secara menyeluruh berada di tangan pucuk pimpinan negara.

​”Pamungkas dari mengatasi kasus peredaran obat dan alat kesehatan/kecantikan resmi ilegal ini hanya tinggal perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan pembantunya para menteri bersama Kapolri menertibkan apotek dan toko obat di setiap daerah, baik kota maupun kabupaten se-Indonesia.

Selama ini tidak pernah terjadi razia penertiban obat-obat terlarang di seluruh apotek dan toko obat. Harus diperketat razianya, dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama Bupati/Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Detasemen Polisi Militer di setiap daerahnya,” tandas Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi tersebut.

​Warga dan tokoh masyarakat berharap penuh agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya.