Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sumba Barat Daya, BTN – Kepala Balai (Kabalai) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Soli, S.Pt., M.P., memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika rencana pemasukan komoditas babi dari luar pulau menuju Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Rabu 26/08/2026

​Penjelasan penting tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Biro (Kabiro) BerantasTipikorNews.Co.Id SBD, Emanuel Ledu, pada Selasa (25/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman serta menyelaraskan regulasi lalu lintas hewan di kawasan pulau Sumba.

​Simon Soli menepis anggapan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur NTT mengandung kekeliruan. Menurutnya, edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah provinsi untuk meredam lonjakan harga babi di pasaran Sumba yang kian mencekik masyarakat.

​Ia menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas hewan antardaerah pada dasarnya wajib berlandaskan penetapan status wabah penyakit. “Edaran Gubernur itu sebenarnya tidak salah. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan harga di Sumba dengan mendorong pasokan dari daerah lain,” tegas Simon.

​Lebih jauh, Kabalai Karantina menyoroti kedudukan hukum pembatasan wilayah yang idealnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa penutupan total suatu daerah hanya sah apabila terjadi penetapan status wabah penyakit tertentu, seperti African Swine Fever (ASF).

​Apabila status kekarantinaan atau kondisi wabah di berbagai wilayah NTT dinilai setara, maka alur keluar-masuk komoditas babi antarkabupaten seharusnya berjalan bebas tanpa pembatasan sepihak yang memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat.

​Menjawab kesimpangsiuran informasi, Simon menegaskan tidak ada Surat Edaran Gubernur yang terbit secara khusus hanya untuk Kabupaten SBD. Regulasi tersebut berlaku kolektif untuk seluruh Kepala Daerah se-NTT, dengan poin penekanan khusus yang memang ditujukan kepada para Bupati di Pulau Sumba.

​Terkait wacana Pemkab SBD yang hendak menerapkan aturan tersendiri, Karantina NTT mengimbau agar langkah tersebut dikoordinasikan secara intensif dengan Gubernur NTT. Hal ini penting dilakukan guna mencegah tumpang tindih regulasi yang berpotensi memicu kebingungan di tengah masyarakat.

​Di akhir penjelasannya, Simon memastikan bahwa seluruh operasional pengawasan dan pelayanan di pintu-pintu karantina tetap memegang teguh pedoman resmi yang tertuang dalam SE Gubernur NTT.

​Redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Dinas Peternakan SBD, maupun Pemerintah Provinsi NTT untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi bagi publik.

Kabiro SBD, Eman Ledu