LUWUK, BTN 12/03/2026 – Langkah tegas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banggai dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan progres signifikan. Hari ini, Kamis (12/3/2026), penyidik resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan melalui surat Nomor: BP-570./P.2.11/Enz.1/03/2026. Hal ini menegaskan bahwa kerja keras kepolisian dalam mengumpulkan bukti-bukti penyalahgunaan narkotika telah memenuhi syarat hukum untuk segera disidangkan.

​Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas dari Satres Narkoba Polres Banggai, Brigpol Muh. Syukriadi dan Brigpol Ari Setiawan, mengawal ketat tersangka menuju ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Banggai. Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial:

​Nama.Boni Uwete alias Boni (30)

​Pekerjaan. Petani

​Alamat. Desa Longkoga Barat, Kec. Bualemo, Kab. Banggai.

​Tersangka Boni terjerat dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang kini menjadi perhatian serius publik di wilayah Banggai. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut di meja hijau.

​Langkah administrasi hukum ini bukan sekedar rutinitas formalitas. Penuntasan kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banggai bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka.

​Masyarakat kini menunggu keberanian Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam memberikan tuntutan serta vonis maksimal guna memberikan efek jera, terutama di wilayah pesisir seperti Bualemo yang rawan terhadap peredaran barang haram tersebut.

​Saat ini, tersangka telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Seluruh proses pelimpahan berjalan dengan aman dan terkendali di bawah pengawasan ketat personel kepolisian.

​Laporan: Redaksi Berantastipikornews