Luwuk Banggai, Sulteng, BTN 21 April 2026 – Dunia perbankan di Sulawesi Tengah kembali diguncang isu miring terkait transparansi dan etika bisnis. Kali ini, raksasa perbankan Bank Mandiri berada di bawah bidik jurnalisme investigasi setelah munculnya dugaan kuat “perampokan” hak-hak ahli waris almarhum Yo Pok Sing. Persoalan ini bukan sekedar urusan utang-piutang biasa, melainkan menyentuh ranah dugaan maladministrasi berat dan pengabaian hak asasi ahli waris atas aset yang ditinggalkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Secara fundamental, setiap debitur yang mengikatkan diri dalam fasilitas kredit perbankan biasanya dibarengi dengan premi Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Secara hukum dan logika perbankan yang sehat, ketika nasabah dinyatakan meninggal dunia, maka demi hukum sisa utang tersebut seharusnya dilunasi oleh pihak asuransi. Namun, dalam kasus almarhum Yo Pok Sing, publik disuguhi tontonan yang ironis,bukannya mendapatkan kepastian pelunasan, pihak bank justru tetap melenggang melakukan eksekusi terhadap agunan milik almarhum.

​Pertanyaan kritis pun menyeruak ke permukaan,Ke mana perginya klaim asuransi tersebut? Apakah pihak bank sengaja “mematikan” informasi asuransi ini agar bisa tetap menyita agunan, ataukah ada skenario lain yang sengaja disembunyikan dari ahli waris? Ini bukan sekedar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya upaya memperkaya institusi dengan menabrak prinsip perlindungan nasabah yang diatur ketat oleh negara.

​Kritik tajam juga mengarah pada proses lelang agunan yang dinilai tertutup, gelap, dan tidak akuntabel. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hasil lelang agunan yang nilainya melebihi sisa utang wajib hukumnya dikembalikan kepada nasabah atau ahli waris. Hingga detik ini, ahli waris melalui kuasanya, Rusdin Podo, seolah membentur tembok tebal saat mempertanyakan rincian nilai lelang dan sisa dana yang menjadi hak mereka yang diduga “menguap” di tangan pihak bank.

​Kejanggalan semakin memuncak ketika pihak ahli waris berusaha meminta salinan bukti perjanjian kontrak (PK) antara almarhum orang tua mereka dengan Bank Mandiri. Jawaban yang diterima justru sangat tidak profesional dan terkesan menghina akal sehat. Pihak bank berdalih bahwa dokumen-dokumen penting tersebut sudah hilang atau rusak karena “habis dimakan rayap”. Alasan ini dinilai sebagai lelucon birokrasi yang memuakkan bagi sebuah institusi perbankan kelas dunia yang seharusnya memiliki standar pengarsipan digital dan fisik yang mumpuni.

​Lebih mencurigakan lagi, terendus dugaan adanya praktik “Lelang Kilat” yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi (SP) kepada nasabah maupun ahli waris. Bahkan, Risalah Lelang yang merupakan hak keterbukaan informasi bagi debitur, hingga kini tidak pernah diberikan oleh Bank Mandiri Cabang Luwuk. Ketidakterbukaan ini memperkuat dugaan adanya konspirasi di bawah meja untuk melenyapkan aset nasabah secara sepihak.

​Strategi pelelangan ini diduga mulai dimainkan setelah adanya pertemuan antara pihak calon pembeli objek dengan nasabah di Hotel G Karaton. Aneh bin ajaib, tak sampai satu bulan pasca pertemuan tersebut, proses lelang langsung tuntas secara kilat. Objek agunan yang berlokasi strategis di wilayah Kilo Lima, Luwuk Banggai, berpindah tangan dalam waktu singkat, memicu kecurigaan bahwa prosedur lelang hanya formalitas untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu.

​Persoalan menjadi semakin ironis ketika diketahui bahwa nilai hasil pelelangan tersebut telah jauh melampaui total tunggakan nasabah. Secara hukum, kelebihan dana tersebut adalah hak mutlak ahli waris. Namun, hingga rilis ini diturunkan, sisa uang tersebut tak kunjung mampir ke tangan yang berhak. Menahan hak orang lain, apalagi milik seorang yang telah tiada, adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan mencederai marwah perbankan nasional.

​Keanehan lain yang kasat mata adalah status agunan kedua. Jika nasabah menjaminkan dua objek agunan dan salah satunya sudah dilelang dengan hasil yang cukup untuk menutupi seluruh utang, maka secara otomatis objek agunan yang satunya harus dikembalikan kepada nasabah dalam keadaan bebas beban. Namun, dalam kasus ini, nasabah seolah kehilangan segalanya tanpa kejelasan status hukum atas aset mereka yang tersisa.

​Langkah Rusdin Podo yang kini tengah memperkuat barisan administrasi di tingkat BPN hingga Pengadilan Negeri adalah sinyal perang terhadap ketidakadilan sistemik. Bank Mandiri diingatkan bahwa mereka bukan “Negara dalam Negara” yang bisa menentukan aturan sendiri tanpa mengindahkan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan prinsip transparansi publik yang diatur dalam regulasi perbankan Indonesia.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat hak yatim atau ahli waris dikebiri oleh sistem yang berlindung di balik tembok tinggi gedung bank. Jika asuransi ada, kenapa agunan disita? Jika dokumen diklaim dimakan rayap, di mana tanggung jawab profesionalisme bank? Jika agunan dilelang, mana sisa uangnya? Kami butuh angka dan data, bukan retorika sampah!” tegas suara dari tim investigasi lapangan.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media Berantastipikornews tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan skandal ini. Namun, jika klarifikasi yang diberikan hanya berupa alasan normatif tanpa data yang transparan, maka publik patut meyakini bahwa memang ada “pembusukan” prosedur di balik proses lelang agunan almarhum Yo Pok Sing.

​Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan “mafia lelang” ini. Jika transparansi tidak diberikan secara baik-baik, maka jalur hukum pidana, perdata, serta pengaduan resmi ke OJK dan Bank Indonesia menjadi langkah mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Publik kini menunggu,Akankah Bank Mandiri menunjukkan integritasnya, atau tetap bersembunyi dalam bungkus ketidakterbukaan yang mencurigakan?

​(Tim/Red)