Surabaya – berantastipikornews.co.id
Pasangan sejoli Edarkan sabu sabu (SS) asal Wonokromo, Surabaya, ini dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka SA, 43, warga Jalan Wonokromo Tengah tinggal di kos Jalan Karangrejo VI, dan AC, 31, warga Jalan Wonokromo Tangkis, Surabaya, akhirnya harus mendekam di balik tahanan.
Dari sejoli ini, disita barang bukti 40 poket sabu berat total sekitar 16,47 gram. Selain itu juga ditemukan sebuah tas selempang, timbangan elektrik, sekrop plastik, satu kotak berisikan plastik klip kosong, satu bungkus plastik hijau, buku catatan penjualan sabu, dan dua buah ponsel.
“Barang bukti sabu yang disita total 40 poket dengan berat 16,47 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (2/5).
Ia mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Tersangka sering melakukan transaksi dan mengirim paket sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek tersangka di tempat tinggalnya Jalan Karangrejo.
Dari keterangan tersangka pada penyidik, tersangka SA mendapatkan pasokan sabu dari U (DPO). Dia mengambil sabu yang diranjau di Jalan Pulo Wonokromo. Tersangka SA mendapatkan sabu tersebut tidak membeli. Namun, ia diberi terlebih dahulu oleh U dengan tujuan untuk dijual kembali. Setelah terjual, uangnya langsung disetorkan ke U
Awalnya tersangka menerima paket sabu 22 gram dan dipecah menjadi 46 paket,” sebutnya.
Ia melanjutkan, dari 46 poket sudah laku sebanyak dua paket seharga Rp. 300 ribu yang dijualkan oleh tersangka AC. Sedangkan untuk empat poket laku Rp 600 ribu. Untuk sisanya masih belum terjual dan disita sebagai barang bukti.
Tersangka SA sebagi pengedar dan tersangka AC sebagai kurir. Apabila ada yang membeli selain dari pelanggan tersangka SA, maka tersangka AC bisa memperjualkan sendiri.
dua kali,” tandasnya.
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






