PADANG LAWAS, BTN – Sikap pembangkangan terhadap hukum diduga kuat diperlihatkan oleh PT Barapala di Kabupaten Padang Lawas. Meski lahan seluas 25.535 hektar telah disita dan ditetapkan sebagai status quo oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, perusahaan dilaporkan masih nekat melakukan aktivitas pemanenan ilegal dan pengerjaan infrastruktur di lapangan. 24/04/2026
Kondisi ini memicu amarah masyarakat adat Luat Unterudang dan warga dari enam desa terdampak. Mereka menyaksikan langsung bagaimana alat berat (eskavator) masih beroperasi membuat parit gajah, sementara truk-truk pengangkut sawit masih hilir mudik di lahan yang secara hukum berada dalam penguasaan negara.
Soleh Nasution, perwakilan warga Desa Tandihat, menyatakan bahwa tindakan PT Barapala merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap kedaulatan negara.
”Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan perintah negara melalui Satgas PKH. Lahan ini sudah dieksekusi sejak Juni 2025 dan jelas dilarang ada aktivitas, namun mereka seolah kebal hukum dan terus memanen hasil di areal status quo,” ujar Soleh kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Padahal, di lokasi tersebut telah terpampang jelas plang peringatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025, yang melarang siapapun memasuki, memungut hasil, atau menguasai lahan tanpa izin pihak berwenang
Keresahan warga kian memuncak karena aktivitas ilegal ini diduga berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Muncul tudingan miring di tengah masyarakat bahwa operasional PT Barapala dibekingi oleh oknum di jajaran Polres Padang Lawas.
”Sangat ironis, plang negara sudah berdiri, tapi pencurian hasil hutan di depan mata dibiarkan. Kami mempertanyakan fungsi pengawasan di sini,” lanjut Soleh.
Masyarakat enam desa tersebut kini memberikan ultimatum. Jika Satgas PKH Garuda dan aparat kepolisian tidak segera menghentikan aktivitas PT Barapala, warga akan mengirimkan surat pengaduan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Bagi warga, janji pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dijanjikan perusahaan selama bertahun-tahun hanyalah isapan jempol. Sebagai bentuk perjuangan kedaulatan ekonomi, warga berencana mengelola lahan tersebut secara mandiri melalui Koperasi Merah Putih jika negara mengembalikan hak kelola kepada rakyat.
”Kami ingin keadilan. Jika perusahaan hanya bisa merusak dan mengabaikan hukum negara, lebih baik lahan ini dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi Merah Putih demi kesejahteraan enam desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Barapala maupun Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan aktivitas di lahan status quo tersebut.






