LUWUK –BTN 04/05/2026- Profesionalitas dan netralitas Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Sulawesi Tengah di Banggai kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh komentar pejabat dinas terkait yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal perusahaan dan seolah-olah mengambil alih peran hubungan masyarakat (Humas) pihak korporasi.
Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, Hermanius Burunaung. Pihaknya mempertanyakan dasar pernyataan oknum pejabat ESDM yang menyebut produk jurnalistik media tersebut sebagai berita tanpa konfirmasi. Tuduhan tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi undang-undang.
“Pertanyaannya sederhana, apakah pihak dinas tahu berapa kali tim kami di lapangan berusaha menemui manajemen perusahaan? Kami justru diperlakukan seperti bola pingpong, dilempar ke sana-kemari tanpa kejelasan,” ujar Hermanius dengan nada tegas.
Ketajaman kritik ini bukan tanpa alasan. Hermanius mencurigai adanya keberpihakan oknum dinas inisial B terhadap perusahaan tertentu. Hal ini muncul setelah adanya arahan dari pihak dinas inisial B melalui pesan singkat yang menyarankan agar media “berkomunikasi baik” dengan perusahaan guna mencari “titik temu”.
“Istilah ‘titik temu’ ini sangat ambigu dan cenderung menyesatkan. Tugas dinas teknis seperti ESDM adalah melakukan pengawasan lapangan dan menindaklanjuti temuan yang diberitakan, bukan justru menjadi mediator yang seolah mengarahkan media untuk berkompromi dengan subjek berita,” tambahnya.
Publik kini mulai mempertanyakan, apakah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ESDM telah bergeser menjadi pelindung kepentingan korporasi? Seharusnya, setiap informasi yang berkembang di masyarakat, terutama yang menyangkut regulasi pertambangan dan dampak lingkungan, direspons dengan verifikasi lapangan yang transparan dan akuntabel.
Kesan menutup diri dari pihak dinas saat dikonfirmasi balik semakin memperkuat asumsi liar di tengah masyarakat. Sikap bungkam pejabat publik saat dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya sendiri merupakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai.
Dalam kode etik jurnalistik, keberimbangan adalah kunci. Namun, ketika narasumber kompeten dari pihak perusahaan sengaja menutup akses informasi, maka fakta lapangan yang ditemukan oleh jurnalis adalah kebenaran yang harus disampaikan kepada publik. Upaya dinas yang seolah menjadi “tameng” perusahaan sangat mencederai semangat independensi pers.
Meskipun kritik mengalir tajam, redaksi Berantastipikornews menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Redaksi secara resmi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan maupun Dinas ESDM Banggai untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Kami bukan media yang antikritik. Jika pihak perusahaan atau dinas memiliki data pembanding, silakan sampaikan. Kami membuka ruang klarifikasi agar persoalan ini terang benderang di mata masyarakat, bukan diselesaikan secara personal di ruang gelap,” tegas Hermanius.
Hermanius juga menekankan bahwa jika pihak ESDM tidak segera memberikan jawaban resmi dan konkret, jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa ada “main mata” atau dugaan keberpihakan yang sistematis antara instansi pemerintah dan pihak korporasi.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah oknum pejabat tersebut memiliki peran ganda atau hubungan spesial dengan perusahaan. Mengingat wewenang untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi teknis operasional sepenuhnya berada di tangan manajemen perusahaan, bukan pada instansi pemerintah yang seharusnya menjadi pengawas.
Fenomena ini menjadi ujian bagi kredibilitas Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat Banggai membutuhkan pengawas yang memiliki integritas tinggi, bukan instansi yang terkesan “alergi” terhadap kritik media yang tajam dan investigatif.
Sejauh ini, upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi Berantastipikornews kepada pihak ESDM terkait komentar tersebut belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Ruang chat yang dikirimkan hanya dibaca tanpa ada penjelasan yang mampu menjernihkan polemik yang berkembang.
Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki kewajiban untuk terus mengawasi penggunaan wewenang oleh pejabat publik. Redaksi menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada transparansi penuh, baik dari pihak perusahaan maupun dari Dinas ESDM Banggai, demi menjaga hak publik atas informasi yang jujur.
Pimpinan Redaksi






