BANGGAI LAUT -BTN 22/01/2026- Bau tidak sedap mengenai tata kelola birokrasi di Kabupaten Banggai Laut kembali menyeruak. Seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, Rasmin A. Timbange, diduga menjadi korban diskriminasi sistematis. Meski namanya telah dinyatakan LOLOS seleksi PPPK melalui pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, hingga detik ini Surat Keputusan (SK) miliknya tak kunjung diberikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Laut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya Pemerintah Pusat dalam menata tenaga non-ASN. Rasmin, yang tercatat telah mengabdi sebagai Tata Usaha sejak 2003, merasa dipermainkan oleh dalih “kebijakan pimpinan” yang tidak transparan.

​Berdasarkan dokumen pengaduan yang dilayangkan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN RI, Rasmin A. Timbange mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti seluruh tahapan pengukuhan bersama 151 tenaga PPPK Tahap I lainnya. Namun, saat rekan-rekannya menerima SK sebagai bukti legalitas kerja, Rasmin justru harus gigit jari.

​“Saya ikut pengukuhan, tapi SK saya tidak diberikan dengan alasan kebijakan pimpinan. Ini jelas bentuk diskriminasi!” tegas Rasmin dalam surat pengaduannya.

​Penahanan SK tanpa dasar hukum yang jelas ini memicu pertanyaan besar,Ada apa dengan BKPSDM Banggai Laut? Apakah “Kebijakan Pimpinan” kini lebih tinggi kedudukannya daripada pengumuman resmi BKN RI?

​Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materiil dan moril bagi korban yang sudah mengabdi selama 20 tahun lebih, tetapi juga mencoreng integritas seleksi CASN yang seharusnya bersih dari intervensi oknum daerah. Jika seorang peserta sudah dinyatakan lulus oleh sistem nasional, maka daerah berkewajiban menyerahkan haknya tanpa ada “birokrasi gelap” di balik layar.

​Melalui laporan yang sudah masuk ke meja MenPAN-RB dan BKN RI, publik mendesak agar.BKN RI segera melakukan audit investigatif terhadap proses penyerahan SK PPPK di Kabupaten Banggai Laut.

​MenPAN-RB memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat daerah yang sengaja menghambat nasib tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus.​Pemerintah Kabupaten Banggai Laut segera menyerahkan SK milik Rasmin A. Timbange tanpa syarat, mengingat legalitasnya sudah diakui negara.

​Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral atau kebijakan pimpinan yang menabrak aturan hukum. Keadilan harus ditegakkan bagi mereka yang telah menghabiskan masa mudanya untuk melayani bangsa.

Sampai berita ini tayang pihak Pemda Banggai laut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi untuk keseimbangan berita,redaksi tetap membuka ruang agar berita ini bisa berimbang,

​#KeadilanUntukHonorer #StopDiskriminasiBirokrasi #BanggaiLautKritis #BKNRI #MenPANRB

Jein