SUMBA BARAT DAYA, BTN — Di tengah gencar-gencarnya upaya pemerintah mendorong transparansi anggaran publik, sebuah proyek konstruksi bangunan di Dusun Satu, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) justru memicu kontroversi. Proyek fisik tersebut berjalan tanpa mencantumkan papan informasi pekerjaan, sehingga memunculkan tudingan sebagai ‘proyek siluman’ dari warga setempat. 5/10/2026
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Tim Redaksi Berantas Tipikor News, tidak ditemukannya papan nama proyek di lokasi pembangunan merupakan bentuk pelanggaran terbuka terhadap prinsip keterbukaan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Absennya transparansi tersebut membuat asal-usul sumber anggaran, besaran nilai kontrak, hingga identitas kontraktor pelaksana bangunan tersebut menjadi misteri. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya indikasi penggelapan maupun penyalahgunaan anggaran tahun 2026.
Tak hanya persoalan transparansi, temuan yang paling krusial dan membahayakan di lokasi pekerjaan adalah dugaan kuat penggunaan material pasir laut sebagai campuran utama adukan semen. Penggunaan pasir laut dalam dunia konstruksi sangat dilarang keras karena kandungan garam yang sangat tinggi.
Zat korosif pada pasir laut berisiko tinggi memicu erosi serta pengeroposan besi beton di dalam struktur bangunan. Akibatnya, kualitas dan ketahanan fisik bangunan dipastikan menurun drastis, menyebabkannya rentan retak hingga berisiko roboh dalam jangka waktu pendek.
Ancaman ini kian mengkhawatirkan mengingat wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya tergolong daerah rawan bencana geologis, sebagaimana dibuktikan oleh guncangan gempa bumi Magnitudo 6,1 yang baru saja menghantam kawasan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026.
”Bagaimana bangunan bisa berdiri kokoh jika menggunakan pasir laut? Besi struktur di dalamnya pasti mengalami korosi parah dalam satu hingga dua tahun. Ini bukan membangun fasilitas publik, melainkan bentuk pemborosan anggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Kepala Biro Berantas Tipikor News SBD.
Atas temuan fatal ini, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah SBD melalui Dinas PUPR dan Inspektorat untuk segera turun ke lokasi melakukan audit fisik serta memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB). Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres SBD dan Kejari SBD juga diminta bergerak cepat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi serta mark-up material.
Redaksi Berantas Tipikor News menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada dinas terkait. Apabila dalam tenggat waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan maupun klarifikasi terbuka, penanganan kasus ini akan secara resmi dilaporkan ke APH.






