Scroll Untuk Lanjut Membaca

SALAKAN, BANGKEP, BTN – Integritas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) berada di titik nadir. Bukti transfer uang puluhan juta Rupiah dan tanggapan kontradiktif dari oknum pejabat BKPSDM, ditambah kelulusan janggal yang terindikasi didalangi ‘bekingan’, menguatkan dugaan telah terjadi korupsi struktural dan jual beli jabatan di daerah tersebut.

​Media telah berhasil mengonfirmasi langsung oknum pejabat yang diduga terlibat, namun menemukan upaya menghindar yang semakin mempertegas adanya skema sistematis untuk menutupi kejahatan.

​Investigasi mendalam oleh media ini berfokus pada dua transaksi transfer uang pada satu hari yang sama, 17 Desember 2024, dari rekening atas nama Pengirim ke rekening atas nama penerima (yang dikonfirmasi sebagai Kabag di BKPSDM Bangkep).

Detail Transaksi Nilai Transfer Tanggal & Waktu
Transaksi 1 Rp25.002.500 17 Desember 2024, 13:49 WIB

Transaksi 2 Rp15.002.500 17 Desember 2024, 13:46 WIB
Total Transfer Rp40.005.000

Upaya Konfirmasi dan Keterangan Kontradiktif
​Pimpinan Redaksi Berantastipikornews Hermanius Burunaung telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kabid Pengadaan BKPSDM, ALHAM A PADIDIK, untuk menguji kebenaran bukti transfer tersebut.

Konfirmasi ini justru mengungkap adanya upaya pejabat bersangkutan untuk melarikan diri dari tanggung jawab dan melempar kasus.

​Ringkasan Konfirmasi (4 Oktober 2025): Menunjukkan bukti transfer total Rp40 Juta ke rekeningnya, menanyakan kebenaran dugaan pungutan/gratifikasi PPPK.

​Kabid Pengadaan:
“Tolong konfirmasi dgn pa giri pa karna proses kami SDA di panggil di polres terkait hutang piutang ini pa.”
​
Herman Mendesak Kabid untuk menjelaskan hubungannya dengan “inisial R” dan alasannya mengklaim sebagai utang piutang.

​Kabid Pengadaan: “Itu hutang piutang dan saya selesaikan di bulan Januari lalu pa.”

​Herman: Mengonfrontasi Kabid dengan keterangan pihak pengirim (R) yang menyatakan dana itu adalah permintaan untuk meloloskan ke PPPK, bukan utang piutang.

​Kabid Pengadaan: “Baik ya langsung hubungi saja pa giri pa” (menghindar dan mengarahkan kembali ke “Pak Giri”).

​Tindakan Kabid yang bersikeras mengklaim transfer sebagai utang piutang dan secara konsisten melempar tanggung jawab ke “Pak Giri”, tanpa memberikan penjelasan operasional bisnis atau pekerjaan yang melatarbelakangi utang tersebut, sangat patut dicurigai.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa skema “utang piutang” adalah dalih yang disiapkan untuk menetralkan transfer dana suap, setelah kasusnya tercium oleh publik dan media.

​Kecurigaan adanya permainan curang dalam seleksi PPPK diperparah dengan temuan kasus kelulusan mantan Kepala Desa Pelinglalomo setelah lepas jabatan Ditahun 2023 langsung mengikuti Program PPPK, lolos sebagai PPPK Guru Agama Islam di SMP 1 Buko.

​Fakta lapangan dari sumber di SMP 1 Buko menyatakan mantan Kades tersebut tidak pernah aktif mengajar sebagai tenaga honorer di sekolah tersebut, sebuah pelanggaran fundamental terhadap persyaratan PPPK.

Sumber internal sekolah juga menyebutkan adanya koneksi keluarga oknum di DPRD Bangkep yang bertindak sebagai ‘bekingan’ untuk meloloskannya.

Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi di Bangkep bukan hanya sebatas suap tunai, tetapi juga merambah ke manipulasi data dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memfasilitasi kelulusan.

Kelulusan yang didasari ‘bekingan’ adalah bentuk gratifikasi terselubung yang sama berbahayanya, merusak meritokrasi dan mengkhianati harapan para honorer sejati.

​Dua anomali ini,suap yang dicuci menjadi utang dan kelulusan yang diatur oleh bekingan,menjadi bukti nyata bahwa seleksi PPPK di Bangkep telah menjadi arena ilegal jual beli jabatan.
​Media ini mendesak keras agar institusi penegak hukum dan pengawas di tingkat nasional segera mengambil langkah tegas:

​polda Sulteng: Harus segera mengambil alih kasus dugaan suap Rp40 Juta dan menguji ulang keputusan Polres Bangkep Keterangan Kabid yang melempar tanggung jawab ke “Pak Giri” harus dijadikan petunjuk untuk membongkar jaringan mafia jabatan ini hingga ke akar-akarnya.

​Kementerian Dalam Negeri (Mendagri): Wajib melakukan audit tata kelola kepegawaian secara menyeluruh di BKPSDM Bangkep dan menjatuhkan sanksi disiplin terberat kepada oknum pejabat yang terlibat aktif dalam upaya mengaburkan fakta suap.

​Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk bahwa tindak pidana suap dapat dengan mudah diakhiri hanya dengan dalih “utang piutang” dan “musyawarah”?

Polda harus segera menjawabnya demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi.di bangkep