​ALAKASING, BANGGAI KEPULAUAN –BTN 29/12/2025- Sebuah potret buram pengelolaan Dana Desa (DD) tersaji nyata di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah. Di tengah jeritan kebutuhan infrastruktur pelayanan publik yang mendasar, Pemerintah Desa justru terjebak dalam ambisi pembangunan Gedung Sanggar Seni senilai Rp296.299.000 yang kini nasibnya di ujung tanduk. Proyek ini bukan lagi sekedar soal semen dan batu, melainkan simbol runtuhnya nurani perencanaan di tingkat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Masyarakat Desa Alakasing kini mulai bersuara lantang menggugat nurani para pengambil kebijakan. Bagaimana mungkin, sebuah desa dengan bangganya memamerkan proyek balai seni ratusan juta, sementara Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD),lembaga yang seharusnya menjadi parlemen desa,masih harus “menumpang” di Gedung Posyandu.

​”Ini adalah penghinaan terhadap logika pembangunan. Kita membangun gedung kesenian yang belum tentu terpakai, sementara pusat administrasi dan kebijakan desa saja tidak punya rumah sendiri. Dimana letak skala prioritas pemerintah desa?” cetus warga dengan nada geram saat menyaksikan pondasi proyek yang mulai berlumut tersebut.

​Kebobrokan manajemen ini kian telanjang saat Pj Kepala Desa Alakasing, melalui konfirmasi telepon pada Senin (29/12/2025), mengungkap fakta yang menyakitkan,Dana sebesar 60% dari total anggaran proyek gagal dicairkan dan harus dikembalikan ke kas negara. Alibi benturan aturan PMK 81 dianggap warga sebagai tameng atas ketidakmampuan birokrasi desa dalam memahami regulasi keuangan.

​Keterlambatan pengerjaan adalah bukti nyata kelalaian. Proyek yang seharusnya rampung dalam 60 hari kalender ini sudah mulai dikerjakan sejak Juli 2025. Namun, hingga detik ini, bangunan tersebut tak lebih dari sekedar tumpukan material yang gagal fungsi. Warga menolak keras pembiaran ini, karena hilangnya 60% anggaran berarti menghanguskan peluang pembangunan di sektor lain yang lebih mendesak.

​Bukan sekedar kritik, masyarakat kini secara kolektif melayangkan desakan keras kepada pihak-pihak terkait.Warga menolak alasan teknis apa pun. Kegagalan mencairkan anggaran 60% adalah rapor merah bagi Pj Kepala Desa dan perangkatnya dalam mengelola uang rakyat.

Masyarakat meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh. Harus ada jawaban transparan,Mengapa proyek yang sudah dimulai sejak Juli bisa gagal secara administratif di tengah jalan Warga mendesak Pemerintah Kabupaten untuk mengevaluasi setiap usulan proyek desa agar kejadian “Gedung Seni megah di atas kertas, tapi Kantor BPD numpang di Posyandu” tidak kembali terulang.

​Tragedi Sanggar Seni Alakasing menjadi pelajaran pahit bahwa Dana Desa seringkali hanya menjadi ajang “kejar proyek” tanpa melihat asas kemanfaatan. Rakyat Alakasing tidak butuh monumen kegagalan. Mereka butuh pemimpin yang mampu melihat bahwa kantor desa yang layak jauh lebih terhormat daripada balai kesenian yang mangkrak akibat ketololan birokrasi.

​Jangan sampai uang rakyat menguap sia-sia hanya karena pemerintahnya sibuk membangun “istana pasir” yang runtuh sebelum diterpa ombak.

​Sumber: Investigasi Lapangan & Suara Kolektif Warga Alakasing

Disusun Oleh: Tim Redaksi Berantastipikor

Tanggal: 29 Desember 2025