BANGGAI – BTN 09/02/2026-Praktik dugaan pungutan liar (pungli) pengukuran lahan yang mencekik leher warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, kini bukan sekedar isu lokal, melainkan tamparan keras bagi integritas birokrasi di Kabupaten Banggai. Ironisnya, di tengah jeritan warga yang terperas, Camat Bualemo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai justru mempertontonkan drama “tuli dan buta”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sikap diam seribu bahasa yang diambil para pemangku kebijakan ini memicu kecurigaan publik,Apakah ini sekedar kelalaian, ataukah ada “setoran” yang mengalir hingga ke meja petinggi sehingga hukum menjadi tumpul?

​Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 17 Tahun 2018, Camat adalah nakhoda utama dalam pembinaan dan pengawasan desa. Namun, realita di Bualemo justru menunjukkan anomali. Bukannya bertindak sebagai benteng keadilan bagi warga, oknum Camat justru terkesan menjadi “pelindung” terselubung bagi aparat desa yang nakal.

​Upaya konfirmasi media yang kerap menemui jalan buntu,termasuk dugaan menonaktifkan ponsel,menandakan adanya alergi terhadap transparansi. Perilaku ini bukan hanya tidak profesional, tetapi juga menguatkan indikasi bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan di balik meja kerja Camat Bualemo.

​“Jika tidak ada persekongkolan, mengapa tidak ada sanksi? Diamnya Camat adalah restu bagi penindas. Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa Camat sedang menikmati ‘kue’ dari keringat warga Longkoga Timur,” tegas seorang pengamat kebijakan publik setempat.

​Kritik pedas juga menghujam Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Banggai. Kelambanan mereka dalam mengirimkan tim investigasi atau melakukan audit forensik terhadap tata kelola Desa Longkoga Timur adalah bentuk nyata kegagalan birokrasi.

​Dugaan pungli ini bukan sekedar urusan administrasi yang bisa diselesaikan dengan teguran lisan di atas meja kopi. Ini adalah tindak pidana korupsi yang merobek kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika PMD dan Inspektorat hanya menjadi penonton, maka keberadaan lembaga ini patut dipertanyakan manfaatnya bagi rakyat kecil.

​Masyarakat tidak butuh retorika atau janji manis di media sosial. Warga Longkoga Timur menuntut tindakan nyata. Sikat, Pecat, dan Adili!

Tindakan pejabat yang menghindar dari media adalah sinyal kuat adanya kebobrokan yang ditutup-tutupi.

Membiarkan bawahan merampok rakyat secara sistematis adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

​Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menindak oknum di Desa Longkoga Timur serta mengevaluasi kinerja Camat Bualemo, maka mosi tidak percaya masyarakat akan segera meledak. Jangan biarkan Bualemo menjadi “daerah tak bertuan” di mana hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul di hadapan penguasa desa.

Redaksi