BATAM, BTN– 30/03/2026-Kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Kota Batam kembali mencapai titik nadir. Praktik reklamasi pantai yang diduga kuat tanpa mengantongi izin (ilegal) kini secara terang-terangan berlangsung di wilayah Kelurahan Galang Baru, kecamatan galang tepatnya di area Jembatan 6. Ironisnya, aktivitas perusakan alam ini disinyalir melibatkan nama-nama besar, termasuk sosok mantan pejabat teras di Kepulauan Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Hasil investigasi lapangan Tim Media Berantastipikornews.co.id pada Senin (30/03/2026) mengungkap tabir gelap di balik pagar seng dan portal yang menutup akses publik. Di lokasi tersebut, terlihat jelas aktivitas pemagaran laut yang menjorok sejauh kurang lebih 40 meter dari bibir pantai.

​Pemasangan portal di depan lokasi diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk menghalangi akses jurnalis dan pengawasan publik, guna memastikan alat berat dan truk penimbun bekerja tanpa gangguan. Strategi “sterilisasi” lokasi ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari prosedur hukum yang berlaku.

​Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pengawas lapangan berinisial ZS membuka kotak pandora mengenai siapa aktor intelektual di balik proyek ambisius ini. ZS secara gamblang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dimiliki oleh tiga orang pemegang saham utama.

​”Saya hanya pekerja bang, yang punya saham di kegiatan ini ada tiga orang, ada Abeng, Arifin, dan juga mantan Gubernur Kepulauan Riau. Kalau lebih jelasnya coba Abang konfirmasi langsung ke Pak Abeng,” ujar ZS sembari menyodorkan nomor kontak sang bos.

​ZS juga membeberkan bahwa laut tersebut akan dipagar seluas lebih dari 30 meter untuk dijadikan pelabuhan pribadi. Mengingat kedalaman laut di titik tersebut, proyek ini diperkirakan akan menelan ribuan dump truck tanah timbunan, sebuah operasi raksasa yang dilakukan di depan mata aparat, namun entah mengapa seolah tak tersentuh.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi melalui pesan WhatsApp kepada sosok bernama Abeng dan Arifin tidak membuahkan hasil. Keduanya memilih bungkam seribu bahasa, enggan memberikan penjelasan terkait legalitas izin reklamasi, AMDAL, maupun izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi syarat mutlak setiap aktivitas di wilayah pesisir.

​Kondisi di lapangan menunjukkan kehancuran ekosistem yang nyata. Hutan bakau (mangrove) yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap abrasi, kini telah rata tertimbun tanah. Penghancuran bakau dan penguasaan lahan laut ini tidak hanya melanggar regulasi lingkungan hidup, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan lokal dan kelestarian hayati laut Kepri.

​Sangat disayangkan, meski aktivitas ini dilakukan secara masif di wilayah yang seharusnya terpantau, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait seperti KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau Dinas Lingkungan Hidup. Pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah hukum di Batam memang tumpul jika berhadapan dengan kepentingan mantan penguasa dan pengusaha bermodal besar?

​Redaksi Berantastipikornews.co.id bersama tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian di Jakarta, guna memastikan perusakan lingkungan ini dihentikan dan para aktor di baliknya diproses sesuai hukum yang berlaku.

​Pewarta: Siska / Tim Investigasi BTN