LUWUK TIMUR – BTN 07/05/2026+Proyek Peningkatan Jaringan Pipa Air Minum di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik yang sangat tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Arifa (Nomor Kontrak: 03/SP/KPA-AMAL/57028290/DISPUPR/2025) senilai Rp484.000.000 ini diduga kuat gagal total memberikan asas manfaat seluruh warga hunduhon, meski miliaran uang negara telah dicairkan.
Ketajaman kritik muncul saat fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang memilukan,pipa-pipa yang seharusnya mengalirkan hak dasar rakyat justru terlihat terbengkalai, bak monumen kegagalan infrastruktur. Kondisi ini memicu kecurigaan besar, mengingat pada tahun 2024, wilayah ini juga sempat tersentuh proyek serupa dengan nilai yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp3,6 Miliar. Publik pun bertanya,ke mana larinya asas manfaat dari tumpukan anggaran miliaran rupiah tersebut?
Menanggapi derasnya kritik, pernyataan Kabid Pengairan Dinas PUPR Banggai justru memicu polemik baru. Ia secara eksplisit menegaskan bahwa proyek tersebut berada di bawah pendampingan pihak Kejaksaan. Pernyataan ini dinilai publik bukan sebagai bentuk transparansi, melainkan upaya mencari “tameng” hukum untuk menjustifikasi pengerjaan proyek yang manfaatnya masih nol besar bagi warga.
Secara sepihak, pihak Dinas mengklaim proyek “tidak bermasalah” berdasarkan rapat koordinasi di meja birokrasi. Namun, narasi “aman” tersebut sangat kontras dengan realitas pahit di lapangan. Rakyat Hunduhon hingga kini masih harus mengais air secara mandiri, sementara pejabat terkait tampak asyik mencuci tangan dengan dalih teknis telah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih mencengangkan lagi, pihak dinas seolah memberikan sinyal bahwa jika air belum mengalir, maka solusinya adalah “menganggarkan kembali”. Pernyataan ini bak menyiram bensin ke api amarah publik. Bagaimana mungkin sebuah proyek yang baru saja dinyatakan rampung secara administratif, langsung merancang skenario untuk menyedot kembali anggaran negara?
”Ini bukan sekedar masalah teknis, ini adalah aroma ketidakbecusan perencanaan atau mungkin ada dugaan kesengajaan untuk menciptakan proyek yang tak kunjung tuntas demi ‘langganan’ anggaran,” cetus seorang pemerhati kebijakan publik setempat.
Nama besar Kejaksaan yang dibawa-bawa dalam pusaran proyek ini harus segera diklarifikasi. Publik tidak ingin institusi penegak hukum hanya dijadikan stempel pembenaran bagi proyek-proyek “setengah hati”. Jika benar ada pendampingan, seharusnya sejak awal Kejaksaan mampu mendeteksi potensi kegagalan manfaat yang kini menjadi keluhan utama warga.
Investigasi mendalam mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penataan jaringan distribusi. Klaim bahwa air “sudah jalan” perlu dibuktikan secara transparan di depan tim audit independen dan awak media, bukan hanya disuarakan melalui ruang rapat tertutup yang jauh dari pantauan mata rakyat jelata.
Rakyat Desa Hunduhon tidak butuh janji administratif soal pembentukan badan pengelola (BP-SPAM) yang terkesan reaktif dan mendadak. Rakyat hanya butuh air mengalir. Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengambil tindakan tegas.
Audit fisik dan audit investigatif menyeluruh harus segera dilakukan untuk melihat apakah material yang tertanam sudah sesuai dengan standar nilai kontrak yang fantastis tersebut. Jangan biarkan label “pendampingan” menjadi celah bagi pelaksana proyek dan oknum dinas untuk lari dari tanggung jawab kualitas.
Persoalan ini telah menguliti borok tata kelola infrastruktur di Kabupaten Banggai yang kerap kali terjebak pada mengejar fisik tanpa memedulikan keberlanjutan. Kasus SPAM Hunduhon adalah alarm keras,jika proyek yang diklaim “didampingi” saja bisa berujung terbengkalai, bagaimana dengan proyek lainnya? Publik menanti keberanian pihak Kejaksaan untuk bicara jujur ke rakyat.
Tim redaksi






