SERANG, BTN — Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Serang, Banten, kembali memicu sorotan publik. Sebuah tempat penampungan (lapak) di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, disinyalir kuat menjadi pusat penyediaan solar tanpa izin sah untuk menyuplai kebutuhan operasional alat berat. 23/09/2026
Dugaan aktivitas ilegal ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri. Ia mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan, guna menguji legalitas pengadaan, rantai pasok, status BBM, hingga peruntukannya di lokasi tersebut.
Berdasarkan investigasi langsung tim media pada Minggu (21/9/2026), ditemukan sejumlah wadah penampung (kempu) berkapasitas besar dalam kondisi penuh berisi solar. Di lokasi, tim ditemui oleh seorang penjaga tempat (ceker) yang secara tidak terduga meminta dokumen identitas pers media untuk didokumentasikan.
Namun, alih-alih memberikan penjelasannya terkait perizinan, pria tersebut justru mengungkap fakta mengejutkan mengenai tradisi pemberian “uang bensin” sebesar Rp50 ribu bagi setiap awak media atau LSM yang bertandang. Praktik semacam ini memicu dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk membendung fungsi pengawasan pers serta meredam pengungkapan aktivitas di lokasi.
Dugaan kejanggalan semakin memuncak tatkala seorang oknum aparat berseragam tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dinas jenis KLX. Kehadiran oknum tersebut tanpa dasar penugasan resmi yang jelas menimbulkan tanda tanya besar publik terkait kapasitas dan keterlibatannya di tengah sorotan dugaan penampungan BBM ilegal.
Berbeda dari modus “kencingan” solar kendaraan niaga pada umumnya, penelusuran kali ini mengindikasikan bahwa lapak di Mancak difungsikan sebagai pos distribusi utama solar untuk alat berat. Hal ini menuntut pembuktian dokumen secara substantif mengenai status BBM tersebut—apakah merupakan barang subsidi yang disalahgunakan atau BBM non-subsidi tanpa izin niaga resmi.
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan tokoh lokal berpengaruh yang membentengi operasional bisnis tersebut. Guna mengurai kejanggalan ini, verifikasi menyeluruh mutlak dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari pemasok, dokumen distribusi, hingga pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan tempat penampungan.
Ketua Umum DPP GWI, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Polda Banten maupun Polres Cilegon tidak boleh tumpul atau sekedar menyasar pekerja lapangan. Penyelidikan harus mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik jaringan distribusi solar tersebut serta mengklarifikasi peran oknum aparat yang hadir di lokasi.
Hingga pemberitaan ini dirilis, pihak pengelola lapak belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha, asal-usul solar, maupun klarifikasi atas praktik “jatah media” dan kehadiran oknum aparat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional demi menjamin asas keberimbangan berita berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.






