LUWUK Banggai –BTN 28-03-2026- Klaim sepihak manajemen Puskesmas Simpong yang menyatakan penolakan pasien melahirkan telah “sesuai SOP” (Standar Operasional Prosedur) memicu kegaduhan dan kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Dalih prosedural ini dianggap sebagai narasi “cuci tangan” yang sangat tidak berperasaan di tengah pertaruhan nyawa ibu dan anak.
SOP seharusnya lahir sebagai panduan untuk menyelamatkan nyawa, bukan sebagai alasan legalitas untuk menutup pintu bagi warga yang sedang sekarat atau dalam proses persalinan darurat. Mengagungkan aturan administratif di atas keselamatan pasien adalah bentuk kegagalan mentalitas pelayan publik di sektor kesehatan.
Apapun alasannya, fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas adalah ujung tombak negara. Jika pasien ditolak hanya karena alasan teknis tanpa ada upaya stabilisasi atau pertolongan pertama yang maksimal, maka SOP tersebut patut dipertanyakan,Apakah SOP itu dibuat untuk melayani rakyat, atau hanya untuk melindungi kenyamanan petugas dari tanggung jawab medis?
Kritik tajam mengarah pada tiga poin krusial yang diabaikan oleh pihak Puskesmas Simpong. Pelanggaran Asas Kegawatdaruratan,Berdasarkan UU Kesehatan, fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Jika kondisi pasien melahirkan dianggap tidak mampu ditangani, SOP yang benar adalah melakukan stabilisasi dan merujuk dengan pengawalan medis, bukan membiarkan pasien mencari jalan keluar sendiri.
Pernyataan Puskesmas yang berlindung di balik kata “Prosedur” menunjukkan adanya krisis empati. Nyawa manusia bukan angka dalam statistik atau tumpukan berkas yang bisa ditunda hanya karena urusan meja administrasi.
Puskesmas dibiayai oleh uang pajak rakyat. Penolakan terhadap pasien melahirkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi sosial dan kemanusiaan yang melekat pada institusi tersebut.
Kejadian ini tidak boleh menguap begitu saja dengan permintaan maaf atau klarifikasi “normatif”. Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai harus melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Puskesmas Simpong dan jajarannya. Jangan sampai ada asumsi di tengah masyarakat bahwa “hanya yang punya prosedur lengkap yang boleh selamat,” sementara rakyat kecil harus bertaruh nyawa di jalanan karena pintu Puskesmas terkunci oleh kekakuan SOP.
Negara tidak boleh kalah oleh prosedur yang kaku. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jika prosedur justru mengancam nyawa, maka prosedur itulah yang harus dibakar dan diganti dengan nurani.
Dilangsir dari BanggaiPost.com
Redaksi






