LUWUK BANGGAI, BTN 27 Maret 2026 – Pelabuhan Umum Tangkian, yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi rakyat Kabupaten Banggai, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Fasilitas yang dibangun dengan kucuran dana negara tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “karpet merah” bagi kepentingan bisnis perusahaan swasta, tanpa transparansi kontribusi yang jelas terhadap kas negara.
Ironisnya, di tengah masifnya penggunaan dermaga oleh pihak ketiga, publik hingga kini masih “gelap” mengenai legalitas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tersebut. Pertanyaan besar menyeruak,Apakah ini bentuk kerja sama yang sah, ataukah sekedar “main mata” antara oknum otoritas dengan raksasa korporasi?
Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa perusahaan swasta menggunakan fasilitas pelabuhan seolah milik pribadi. Padahal, secara regulasi dalam Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pemanfaatan aset negara oleh pihak swasta wajib melalui prosedur ketat,baik berupa sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), atau konsesi,yang muaranya adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Negara membangun dengan uang rakyat untuk kepentingan umum, bukan untuk diserahkan begitu saja sebagai ‘lahan basah’ korporasi tanpa setoran yang jelas ke kas negara. Jika bukti kontrak sewa dan bukti setor PNBP tidak dibuka ke publik, maka patut diduga ada praktik penyerobotan aset negara secara sistematis,” tegas sumber investigasi yang memantau aktivitas di Pelabuhan Tangkian.
Dugaan pelanggaran ini sangat serius. Jika pemanfaatan fasilitas terjadi tanpa ikatan kontrak yang sah, hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan perekonomian negara.
Selain soal raibnya potensi pendapatan negara, ancaman kerusakan ekosistem laut Banggai menjadi bom waktu yang siap meledak. Aktivitas bongkar muat komoditas curah cair (CPO) oleh perusahaan swasta tanpa fasilitas permanen yang mumpuni,seperti tangki timbun dan alat pompa standar di dermaga,adalah pelanggaran prosedur yang fatal.
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berlaku prinsip Polluter Pays Principle (Pencemar Membayar).
Perusahaan wajib bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas setiap tetes minyak yang mencemari laut tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Jika Otoritas Pelabuhan membiarkan aktivitas berisiko tinggi ini berlangsung tanpa pengawasan ketat, maka mereka dianggap lalai dalam menjalankan fungsi perlindungan fasilitas negara dan lingkungan hidup.
Publik bertanya. Jika terjadi tumpahan minyak yang merusak terumbu karang dan mematikan mata pencaharian nelayan Kintom, siapa yang akan membayar pemulihannya? Apakah negara lagi yang harus menanggung beban, sementara korporasi tetap melenggang membawa keuntungan?
Masyarakat Luwuk Banggai menuntut transparansi total dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk dan instansi terkait. Data yang wajib dibuka kepada publik meliputi.
Mana MoU atau perjanjian sewa lahan dan dermaga yang sah?
Berapa jumlah nominal yang telah disetorkan ke kas negara dari aktivitas korporasi tersebut?
Mana dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang melegalkan bongkar muat komoditas tersebut di pelabuhan umum?
Pihak otoritas tidak boleh berlindung di balik tembok birokrasi. Diamnya pengelola pelabuhan hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik Maladministrasi dan “main mata” dengan pihak swasta. Investigasi ini akan terus dikawal hingga setiap rupiah hak negara kembali ke kas negara dan kelestarian laut Banggai terlindungi dari keserakahan korporasi.
(Red/BTN)





