​SUMBA BARAT DAYA, BTN – Tabir dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menghantui dunia pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mulai mendapat perhatian serius. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD, Ani Maghu, akhirnya angkat bicara dan menjanjikan langkah konkrit untuk memberantas oknum-oknum yang “bermain” dengan hak siswa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dalam keterangan persnya pada senin (26/01/2026), Ani Maghu mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh staf dinas hingga kepala sekolah agar segera menghentikan segala bentuk tarikan uang ilegal di lingkungan pendidikan.

​Ani Maghu menekankan garis tegas antara operasional lembaga dan hak personal peserta didik. Ia menyoroti seringnya terjadi tumpang tindih yang merugikan siswa, terutama terkait bantuan sosial dari pemerintah pusat.

​”Apa yang merupakan hak sekolah, itu kewenangan sekolah. Namun, apa yang merupakan hak peserta didik, itu mutlak milik mereka dan tidak boleh diganggu gugat,” tegas Ani Maghu dengan nada bicara yang lugas.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas P&K SBD berencana mengeluarkan Surat Penegasan Resmi. Surat ini bertujuan untuk memagari potensi kebocoran dana bantuan, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap menjadi sasaran empuk oknum nakal.

​Publik kini menanti, apakah surat penegasan ini akan memiliki “taring” hukum yang kuat, atau hanya akan menjadi tumpukan kertas di laci meja sekolah tanpa eksekusi lapangan yang nyata.

​Kadis P&K juga mengakui adanya keterbatasan pengawasan internal, sehingga peran serta masyarakat sangat krusial. Ia secara terbuka meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan praktik pungli di sekolah-sekolah.

​”Jika hal-hal tersebut masih terjadi, itu adalah perbuatan oknum, baik di dinas maupun di sekolah. Kami berkomitmen untuk memberantas ini,” tambahnya.

​Komitmen yang disampaikan Ani Maghu patut diapresiasi, namun retorika “oknum” tidak boleh menjadi pelindung bagi sistem yang bobrok. Masyarakat SBD tidak hanya butuh imbauan, tapi butuh sanksi administratif dan hukum yang nyata bagi para pencuri hak siswa. Jika komitmen ini gagal dibuktikan dengan tindakan tegas, maka sektor pendidikan di SBD akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi yang memiskinkan masa depan generasi bangsa.

​Laporan: Eman Ledu

Kabiro Sumba Barat Daya