Minsel,-Berantastipikornews.co.id
Karlin Dien gugat Kantor ATR/BPN Minahasa Selatan (Minsel), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Manado terkait dugaan penerbitan sertifikat ganda. Kamis 10/7/2025
Karlin selaku ahli waris dari oemilik sertifikat atas nama almarhumah Julin Kumolontang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Minahasa Selatan, sertifikat tersebut lahir dari proses jual beli Tahun 1981 yang tercatat dalam Register tanah Desa Toyopon Nomor 001.0123-0.
Hak Milik nomor 00031, alamat Desa Toyopon, dengan daftar isian 202 tgl 17- 10- 2019 nomor. 238/235/HM-BPN. 18.11/2019, dengan surat ukur tgl 29-10-2019 nomor 00034/Toyopon/2019 dengan luas 331 Meter persegi, penerbitan sertifikat tgl 30- 10- 2019.
Di Tahun 2022 di lokasi tanah yang sama BPN Minsel terbitkan SHM nomor 00229 atas nama Hendrik Deen .
Karlin selaku Ahli Waris menempuh jalur Hukum dengan menggugat BPN Minsel di PTUN Manado yang saat ini sementara dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Hakim Pengadiilan Tata Usaha Negara Manado.
“Saya merasa keberatan dengan terbitnya Sertifikat ganda di lokasi tanah milik almarhumah ibu atas nama Julin Kumolontang di Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat,Kabupaten Minahasa Selatan, karena itu saya melakukqn Gugatan permojonan pembatalan SHM atas nama Hendrik Deen yang terbit Tahun 2022 , sedangkan SHM atas nama almarhumah Julin Kumolontang adalah ibu kandung saya, terbit Tahun 2019”, terang Karlin.
Demi mendapatkan keadilan dan nama baik Keluarga ,Karlin Dien tetap percayakan kepada Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado agar supaya dapat mengabulkan gugatan nya..
Redaksi






