SUMBA BARAT DAYA –BTN 19/01/2026 Praktik kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa kembali mencuat di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, kini menjadi sorotan tajam setelah keputusannya memberhentikan enam orang perangkat desa dinyatakan non-prosedural alias ilegal oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah sepihak ini dinilai bukan sekedar kesalahan administrasi biasa, melainkan bentuk pengangkangan terhadap regulasi yang berlaku. Kepala Bidang Pemdes, Yadi Beleko, dengan tegas menyatakan bahwa seorang Kepala Desa tidak memiliki “cek kosong” untuk memecat perangkat desa tanpa landasan hukum yang kuat.

​Dalam keterangannya pada Senin (19/01/2026), Yadi Beleko menegaskan bahwa tata kelola desa harus tunduk pada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014). Pemberhentian perangkat desa hanya sah jika memenuhi unsur data otentik, seperti.

Meninggal dunia atau cacat permanen.

Tersandung kasus hukum atau cacat hukum.

​Lolos seleksi ASN/P3K (sesuai edaran Mendagri terkait larangan rangkap jabatan).

​Meninggalkan tugas secara terus-menerus.

​”Apa yang dilakukan Kades Onggol itu tidak prosedural. Jika tidak ada bukti otentik yang menguatkan alasan pemberhentian, maka tindakan itu salah besar!” tegas Yadi di ruang kerjanya.

​Kritik tajam mengarah pada dugaan adanya kepentingan subjektif di balik pemecatan ini. Yadi Beleko memperingatkan bahwa tanpa rekomendasi resmi dari Bupati dan bukti yang valid, surat pemberhentian tersebut batal demi hukum.

​”Secara tegas, apabila tidak ada data otentik, maka perangkat desa yang diberhentikan wajib diaktifkan kembali untuk bekerja di desa sesuai tugas masing-masing,” tambah Yadi.

​Dinas Pemdes dikabarkan telah memanggil Petrus Poka Holo untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan menabrak aturan demi memasukkan “orang-orang titipan”, Kades Onggol terancam sanksi administratif yang serius.

​Tindakan bongkar-pasang perangkat desa pasca-Pilkades atau demi kepentingan politik tertentu seringkali menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kasus Desa Onggol harus menjadi peringatan keras bagi para Kepala Desa lainnya di Sumba Barat Daya agar tidak mengelola desa seperti milik pribadi dan mengabaikan supremasi hukum.

​Liputan: Aman Ledu (Kabiro SBD)

Editor: Redaksi Berantas TipikorNews