​KENDARI, BTN — Bau tidak sedap tercium dari proyek pembangunan Pagar BRC di RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Proyek dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp 487.180.948,04 ini diduga kuat mangkrak dan penuh dengan praktik “akal-akalan” spesifikasi teknis di lapangan. 05/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari East Indonesia Malaka Project Institute yang secara resmi mendesak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta direktur CV Tryan Rezky Konstruksi.

​Meski kontrak pekerjaan seharusnya tuntas pada November 2025, kenyataannya hingga Januari 2026, fisik bangunan masih jauh dari kata selesai. Tidak hanya soal keterlambatan waktu, temuan lapangan mengungkap indikasi kecurangan yang sistematis:

  • ​Terdapat ketidaksesuaian antara fakta fisik dengan rencana kerja.
  • ​Pondasi beton diduga kuat tidak memenuhi standar SNI, yang berisiko roboh dan membahayakan publik.
  • ​Material pendukung yang digunakan disinyalir jauh di bawah standar yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​East Indonesia Malaka Project Institute menyoroti peran CV Razzak Karya Persada selaku konsultan pengawas yang dinilai mandul, serta PPK yang dianggap gagal melakukan pengendalian kontrak.​

Uang rakyat hampir setengah miliar rupiah dipertaruhkan, tapi hasilnya justru memprihatinkan. Kami mendesak Kejati Sultra tidak tinggal diam. Periksa PPK dan kontraktornya. Jangan sampai ada ‘main mata’ di balik mangkraknya proyek ini,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

​Lembaga ini mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekedar masalah teknis konstruksi, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang melanggar:

  1. ​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait kerugian keuangan negara).
  2. ​UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyerahan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi dan mutu layak.
  3. ​Prinsip Akuntabilitas UUD 1945 Pasal 23E mengenai pengelolaan keuangan negara yang harus transparan.

​East Indonesia Malaka Project Institute menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum konstruksi di Sulawesi Tenggara akan berada di titik nadir.