BANGGAI KEPULAUAN —BTN 10/10/2026- Praktik tata kelola keuangan di Desa Olusi, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), kini menuai sorotan tajam. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, justru disinyalir sarat dengan rekayasa administrasi pencairan dana Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang telah mengundurkan diri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah Lisnawati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Perencanaan Desa Olusi, membeberkan indikasi pengalihan pos anggaran Siltap miliknya secara tidak sah. Meskipun telah resmi berhenti dari jabatannya, alokasi Siltap atas namanya untuk periode Juni hingga Desember 2026,sebanyak tujuh bulan,dikabarkan tetap dianggarkan dan dicairkan oleh pemerintah desa setempat.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam musyawarah pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2027 serta Perubahan APBDes tahun 2026 yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggaran Siltap tersebut disepakati untuk dialihkan guna mendanai kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Olusi pada Desember 2026 mendatang.

​Tindakan pengalihan anggaran inter-pos tanpa alas hukum Peraturan Desa (Perdes) yang sah ini langsung memicu polemik hukum. Secara regulasi pengelolaan keuangan desa, Siltap merupakan hak operasional aparat aktif yang melekat pada individu pelaksana, dan sama sekali bukan “dana taktis” atau komoditas anggaran yang dapat digeser sesuka hati untuk kegiatan seremonial kebudayaan maupun kemasyarakatan.

​Menanggapi kejanggalan tersebut, Lisnawati menegaskan kekecewaan serta kekhawatirannya terkait potensi pemalsuan dokumen keuangan. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya telah terbit secara resmi, namun pencairan Siltap disinyalir tetap berjalan melalui mekanisme tanda tangan pengesahan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPPKD).

​”Surat pemberhentian saya sudah ada, tetapi kenapa Siltap atas nama saya masih terus berjalan dan dicairkan? Jika gaji itu tetap keluar tanpa kehadiran saya, berarti ada indikasi kuat pemalsuan tanda tangan atau laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang sengaja dibuat untuk meloloskan anggaran,” tegas Lisnawati saat memberikan keterangan pers.

​Ia menambahkan, kondisi kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Olusi sebenarnya terjadi pada dua posisi, yakni Kaur Umum dan Perencanaan serta Kepala Dusun (Kadus) 2. Namun, perlakuan terhadap anggaran Siltap yang tetap mengalir deras tanpa transparansi penerima manfaat dinilai menjadi cermin buruknya penegakan tata kelola birokrasi di tingkat desa.

​Sorotan publik semakin tajam mengingat pengalihan dana inter-pos APBDesa wajib melewati tahapan evaluasi dan pembentukan regulasi yang sah. Menggunakan alokasi hak individu yang telah non-aktif demi membiayai perayaan desa tanpa payung hukum Perdes dipandang sebagai tindakan maladministrasi berat yang berpotensi merugikan keuangan negara atau desa.

​Langkah pengalihan anggaran secara sepihak ini juga memicu indikasi pelanggaran pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Setiap pengeluaran keuangan negara yang dilaporkan tidak sesuai dengan peruntukan faktualnya dalam laporan keuangan dikategorikan sebagai bentuk penggelembungan atau rekayasa administrasi.

​Perkembangan kasus ini kini memasuki babak baru dan mulai menggelinding ke ranah hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan dilaporkan telah mencium aroma ketidakberesan dalam laporan keuangan dan tata kelola Siltap di Desa Olusi tersebut.

​Berdasarkan komunikasi langsung, Kanit Tipikor Polres Bangkep, Pak Giri, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap jajaran Pemerintah Desa Olusi. Langkah ini diambil guna melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan anggaran serta indikasi pencairan Siltap fiktif tersebut.

​”Rencananya minggu depan, kami dari Unit Tipikor Polres Bangkep akan mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Bendahara Desa Olusi untuk dimintai keterangan terkait penatausahaan Siltap dan pengalihan anggaran ke pos kegiatan lain,” ungkap Kanit Tipikor Polres Bangkep, Pak Giri, dalam keterangannya.

​Langkah tegas APH ini diharapkan mampu membongkar tabir dugaan permainan anggaran di Desa Olusi secara transparan dan berkeadilan. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Olusi beserta Sekretaris Desa guna mendapatkan tanggapan resmi serta ruang hak jawab sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi