BANGGAI KEPULAUAN –BTN 17/12/2025- Jeritan hati rakyat kecil di Banggai Kepulauan (Bangkep) pecah. Kebijakan tarif PDAM yang melonjak drastis berdasarkan aturan terbaru kini menjadi momok menakutkan bagi ekonomi rumah tangga, terutama bagi pekerja honorer yang gajinya ludes hanya untuk membayar air. Namun, di balik penderitaan warga, birokrasi PDAM justru terkesan kaku dan “main petak umpet” dengan transparansi informasi.
Upaya konfirmasi kepada pucuk pimpinan di Bangkep menemui jalan terjal. Bupati Banggai Kepulauan memilih bungkam seribu bahasa, panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibiarkan tanpa balasan.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Bangkep saat dikonfirmasi via pesan singkat menunjukkan sikap yang mengundang tanda tanya besar. Alih-alih memberikan penjelasan lugas secara digital, ia bersikeras meminta awak media datang ke kantor dengan alasan agar tidak “salah kaprah”. Ia berdalih kenaikan ini adalah hal wajar karena tarif tidak pernah naik sejak 2016, dan kini merujuk pada Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Molino.
Sikap Dirut PDAM yang mewajibkan konfirmasi tatap muka di kantor patut diduga sebagai upaya untuk mempersulit keterbukaan informasi. Di era digital saat ini, pola “harus ke kantor” dianggap sangat tidak relevan dan menghambat kecepatan informasi yang dibutuhkan rakyat. Patut diduga, ada hal yang sengaja ditutupi atau ingin “dikondisikan” dalam pertemuan tertutup tersebut. Mengapa Dirut begitu alergi menjelaskan rincian hitung-hitungan tarif secara terbuka?
Data “Maut” Perbup No. 30 Tahun 2025
Berdasarkan dokumen Lampiran Perbup Nomor 30 Tahun 2025 yang ditandatangi oleh Bupati Rusli Moidady, terungkap rincian tarif yang membuat warga syok. Berikut adalah besaran tarif m3 untuk kategori pelanggan rumah tangga dan niaga:
- Rumah Tangga I (RA): Blok I (0-10 m3) Rp1.800, Blok II (11-20 m3) Rp2.400, Blok III (>20 m3) Rp3.600, dengan beban tetap Rp16.500.
- Rumah Tangga II (RB): Blok I Rp2.100, Blok II Rp2.700, Blok III Rp3.900, beban tetap Rp18.000.
- Rumah Tangga III (RC): Blok I Rp2.400, Blok II Rp3.200, Blok III Rp4.500, beban tetap Rp19.500.
- Niaga Kecil (C1): Blok I Rp3.300, Blok II Rp4.200, Blok III Rp5.400, beban tetap Rp24.800.
- Niaga Besar (C2): Blok I Rp3.800, Blok II Rp4.700, Blok III Rp6.300, beban tetap Rp32.300.
Data ini membuktikan bahwa skema tarif progresif yang diterapkan sangat berpotensi membuat tagihan melonjak liar jika penggunaan sedikit saja melewati batas minimal.
Kekakuan aturan ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit di lapangan. Akun Melan Lomba meluapkan kekecewaannya karena tagihan airnya menembus angka Rp400.000san ribu
“Ibiii sumpah sa syoookk… Masalahnya TDK masuk di spe logika dn spe hitungn. Asliii syokkk,” tulisnya dalam unggahan yang viral.
Kondisi ini sangat tidak masuk diakal bagi para tenaga honorer. Dengan gaji yang baru saja dinaikkan menjadi Rp1.000.000 per bulan, membayar tagihan air sebesar Rp400.000 adalah sebuah “pembunuhan” ekonomi. Rakyat merasa kenaikan gaji tersebut hanyalah formalitas karena pada akhirnya “dirampok” kembali melalui tarif pelayanan publik yang mencekik.
Lonjakan tarif yang berlandaskan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap daya beli masyarakat. Jika Bupati tetap bungkam dan Dirut PDAM terus berlindung di balik prosedur “tatap muka” yang kuno, maka wajar jika publik bertanya-tanya: Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari tarif yang mencekik rakyat kecil ini? DPRD Bangkep didesak untuk segera memanggil pihak terkait dan meninjau ulang peraturan yang menyengsarakan rakyat ini.
Redaksi /Jein






