​BANGGAI, SULTENG, BTN – Otoritas Pemerintah Kabupaten Banggai diuji secara fundamental setelah surat edaran resmi Bupati yang meminta penghentian aktivitas di lahan sengketa diduga tidak dipatuhi oleh PT Sawindo Cemerlang. 3/10/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan perselisihan agraria, melainkan menguak persoalan serius terkait supremasi hukum daerah dan ketaatan korporasi.

​Kegagalan Menegakkan Wibawa Institusi
​Warga di Desa Masing melaporkan bahwa kegiatan perusahaan di lahan sengketa tetap berjalan, sebuah fakta yang secara langsung menciderai kredibilitas surat edaran yang dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi eksekutif daerah.

​“Kami melihat jelas perusahaan tetap bekerja.

Artinya, surat dari Bupati tidak memiliki efek di lapangan. Wibawa Pemda dan DPRD dipertanyakan, mengapa keputusan yang dibuat bersama tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya,” tegas seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.

​Kondisi ini memaksa publik untuk bertanya: Sanksi Administratif apa yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai agar keputusan yang telah dikeluarkan dapat dihormati?

Ketidaktegasan dalam eksekusi sanksi dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap ketidakpatuhan.

​Pola Lama: Pengalihan Konflik Agraria Menjadi Pidana

​Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan pola berulang di mana sengketa lahan berujung pada kasus pidana.

Kasus terbaru yang menimpa Sudirman, seorang warga yang berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Sawindo, menguatkan kecurigaan publik bahwa proses hukum dimanfaatkan untuk melemahkan posisi petani.

​keluarga yang mendampingi Sudirman menyatakan: “Kami melihat indikasi kuat bahwa laporan pidana ini adalah upaya untuk mengalihkan fokus dari akar masalah sengketa agraria.

Aparat penegak hukum harus bertindak ekstra hati-hati dan memisahkan secara tegas mana murni tindak pidana dan mana yang merupakan imbas dari konflik lahan yang belum terselesaikan.”

​Redaksi menegaskan bahwa Pemda dan aparat kepolisian harus berpegang teguh pada prinsip keadilan substansial, memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi alat bagi pihak yang lebih kuat modal untuk menekan pihak yang lebih lemah.

​Desakan Keras kepada Pihak Berwenang
​Masyarakat menuntut tindakan konkrit dari:
​Bupati dan DPRD Banggai: Segera mengklarifikasi alasan diabaikannya surat edaran tersebut dan menetapkan sanksi administratif yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.

​Kapolres Banggai dan Kapolda Sulteng:diminta agar bisa Menjamin bahwa penanganan kasus pidana yang melibatkan warga di lahan sengketa dilakukan secara profesional dan imparsial, tanpa intervensi pihak mana pun, serta mendalami unsur-unsur konflik agraria dalam kasus tersebut.

​Ujian ini adalah momentum bagi Pemerintah Daerah Banggai untuk membuktikan bahwa kebijakan daerah adalah panglima tertinggi dan bahwa perlindungan terhadap hak-hak rakyat kecil tidak dapat ditawar-tawar