KOTABUMI Lampung Utara BTN —21/08/2026- Topeng transparansi birokrasi di Kabupaten Lampung Utara kembali terkelupas. Praktik “lempar badan” yang dipertontonkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkim) Lampung Utara, Dirgantara, memantik amarah publik atas bobroknya mentalitas pengawasan anggaran di daerah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Aroma tak sedap menyengat tajam dari sengkarut lelang Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta yang mengucur dari APBD 2026. Alih-alih pasang badan pasca-terbongkarnya kejanggalan tender, Dirgantara selaku Pengguna Anggaran (PA) justru memilih gaya klasik pejabat bermasalah: pura-pura bodoh dan buang badan ke instansi lain.

​Kejanggalan pertama terkuak saat media mencecar klarifikasi atas sengkarut tersebut. Secara menggelikan, pejabat penentu kebijakan anggaran tertinggi di Disperkim ini mendadak mengaku tidak paham dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang setiap hari dikelolanya.

​”Gak paham saya Bang, ranah Barjas (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) itu Bang,” kilah Dirgantara lewat pesan singkat WhatsApp,sesebuah alibi picisan yang justru menelanjangi bobroknya kapasitas pimpinan dinas tersebut.

​Nahas, skenario “pejabat lugu” itu runtuh seketika saat cecaran pertanyaan menukik pada detail teknis yang krusial. Publik mencium bau busuk berupa indikasi permainan skor teknis sebesar 70 persen, penguncian spesifikasi material, hingga dugaan penggunaan konsultan siluman (ghost consultant) demi memuluskan peserta tertentu.

​Terdesak oleh data teknis, jurus Dirgantara mendadak berganti dari “tak paham” menjadi “tunggu pemenang”. Ia berdalih proses tender sedang diuji dalam tahap evaluasi ulang dan mengklaim dinasnya diharamkan melakukan intervensi sebelum pemenang diumumkan.

​”Saat ini kondisi evaluasi ulang, bukan lelang ulang, belum masuk ranah Disperkim. Semua pertanyaan yang ditanya bisa saya jawab, tapi belum sekarang. Karena kewenangan masih di Barjas dan kami tidak boleh intervensi pengadaan sebelum ada pemenang,” kelit Dirgantara berkilah, Jumat (21/8/2026).

​Pernyataan yang mencla-mencle ini jelas membodohi akal sehat publik. Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, status “Evaluasi Ulang” umumnya meledak karena adanya sanggahan keras rekanan akibat dokumen tender yang dinilai cacat hukum, diskriminatif, dan disesaki potensi manipulasi.

​Argumen “cuci tangan” Dirgantara makin membagikan bau amis saat membedah alur kewenangan. Penyusunan Dokumen Pemilihan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah produk hukum racikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal Disperkim,bukan barang gaib yang jatuh tiba-tiba di meja Pokja Barjas.

​Sikap pasif dan memilih “tutup mata” di hulu lelang dinilai sebagai kode keras adanya pembiaran terhadap skenario “skor titipan”. Dengan porsi teknis yang dipatok fantastis mencapai 70 persen, pimpinan dinas yang bersikap masa bodoh sama saja membuka pintu lebar-lebar bagi aksi perampokan uang rakyat secara legal.

​Pertanyaan mendasar kini menghantam nurani publik Lampung Utara,apakah pengakuan “tidak paham” itu wujud nyata dari kebodohan manajerial seorang pimpinan, atau sekedar jurus kamuflase untuk mengamankan pemenang “pesanan” yang sudah diplot sejak awal?

​Sikap masa bodoh dan mentalitas “cari aman” ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap publik. Duit rakyat sebesar Rp300 juta yang dialokasikan untuk sarana pendidikan masyarakat justru dijadikan ajang manuver birokrasi yang berbau pengondisian proyek.

​Dampak dari lemahnya kontrol dan dugaan kongkalikong ini amat mematikan, pembangunan fisik Gedung Perpustakaan Daerah terancam molor. Lagi-lagi, masyarakat Lampung Utara yang dikorbankan hanya demi mengenyangkan syahwat anggaran oknum-oknum yang haus keuntungan.

​Publik menolak diam dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa indikasi permufakatan jahat ini. Pengakuan “tak paham” dari seorang pejabat publik tak boleh dijadikan tameng untuk meloloskan aksi rampok anggaran di bumi Lampung Utara.

Publisher Tim Red Prima