LUWUK – BTN 28/02/2026-Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan “rehabilitasi fiktif” dan tudingan miring terhadap penanganan kasus narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk penetapan status rehabilitasi bagi penyalahguna, dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba menyatakan bahwa tudingan adanya “main mata” antara penyidik dan keluarga pelaku adalah informasi yang tidak Berdasar. Menurutnya, setiap keputusan untuk merehabilitasi tersangka tidak diambil secara sepihak oleh kepolisian.
“Kami bekerja berdasarkan undang-undang. Penetapan rehabilitasi bukan keputusan subjektif penyidik, melainkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur medis dan hukum, termasuk pihak BNNK,” ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya, Selasa (28/02).
Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi hanya diberikan kepada penyalahgunaan murni yang memenuhi kriteria tertentu, seperti,
Hasil tes urine positif.
Barang bukti di bawah ambang batas (Sema No. 04 Tahun 2010).
Tidak terlibat dalam jaringan pengedar atau bandar narkotika.
“Kami pastikan pelaku yang direkomendasikan rehab benar-benar dikirim ke lembaga rehabilitasi resmi yang ditunjuk negara. Tidak ada yang namanya ‘bebas tanpa syarat’ atau ‘titip absen’. Semua ada dokumen serah terimanya,” tegasnya.
Polres Banggai menyatakan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media dan masyarakat. Namun, ia meminta agar informasi yang disebarkan kepada publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berbasis data yang valid.
“Kami terbuka untuk diaudit. Jika ada oknum anggota yang terbukti bermain-main dengan prosedur ini, pimpinan tidak akan segan untuk mengambil tindakan disiplin keras. Namun, jangan sampai asumsi tanpa bukti merusak citra institusi yang sedang berupaya keras memerangi narkoba di Banggai,” pungkasnya.
Redaksi






