JAKARTA – BTN 13/05/2026-Pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menyebutkan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk menempuh pendidikan magister (S2) dari dalam penjara memicu polemik tajam di ruang publik. Pernyataan ini seolah menjadi tamparan keras bagi nalar keadilan masyarakat yang melihat penjara sebagai tempat penebusan dosa atas kejahatan luar biasa, bukan sekedar fasilitas pengembangan diri yang nyaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Secara filosofis, penjatuhan pidana penjara adalah pencabutan kemerdekaan dan sebagian hak-hak sipil sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran hukum yang dilakukan. Namun, retorika Ditjen PAS yang terlalu menekankan pada aspek administratif “hak pendidikan” justru dianggap mengaburkan esensi hukuman itu sendiri, seolah-olah jeruji besi hanyalah hambatan fisik sementara tanpa beban moral yang mendalam.

​Kritik tajam muncul ketika fasilitas pendidikan tinggi ini dinikmati oleh narapidana kasus berat dengan profil tinggi, seperti yang terjadi pada eks Kadiv Propam Polri. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya “diskriminasi positif” di mana mereka yang memiliki akses finansial dan kuasa tetap bisa merajut masa depan akademis, sementara narapidana kelas bawah berjuang hanya untuk mendapatkan sanitasi yang layak.

​Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memang disebutkan adanya hak-hak narapidana, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan tujuan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan keadilan dan ketertiban umum. Pasal 7 UU tersebut menekankan pada integrasi sosial, namun bukan berarti memberikan karpet merah bagi kemewahan intelektual di tengah masa penghukuman yang seharusnya penuh perenungan.

​Publik mempertanyakan relevansi Pasal 10 UU Pemasyarakatan yang mengatur hak narapidana mendapatkan pendidikan. Apakah pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal tingkat tinggi yang membutuhkan akses teknologi komunikasi intensif, ataukah pendidikan pembinaan karakter yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi terpidana kasus pidana berat demi pertobatan hakiki?

​Kode Etik Jurnalistik menuntut media untuk menyuarakan suara mereka yang tak terdengar dan mengawasi jalannya kekuasaan secara kritis. Dalam konteks ini, pembelaan Ditjen PAS atas narapidana tertentu harus dikuliti: apakah ini murni ketaatan hukum, atau justru bentuk pengistimewaan yang mencederai perasaan korban kejahatan yang hak-hak hidupnya telah dirampas secara permanen?

​Lebih jauh lagi, Pasal 434 PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan batasan tegas mengenai tata cara pembinaan. Segala bentuk aktivitas di luar program standar seharusnya diawasi ketat agar tidak disalahgunakan untuk membangun citra publik atau memulihkan kekuasaan pelaku kejahatan dari balik sel.

​Fenomena ini mencerminkan kegagalan Ditjen PAS dalam menjaga marwah institusi penjara di mata rakyat. Jika setiap narapidana bisa kuliah dengan dalih hak asasi, maka esensi “penderitaan” dalam hukuman akan hilang. Padahal, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pun mengenal adanya pembatasan hak melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

​Ketajaman kritik ini tertuju pada inkonsistensi perlakuan yang dipertontonkan secara vulgar. Mengapa narapidana tertentu mendapatkan afirmasi pendidikan yang begitu mudah, sementara ribuan warga binaan lainnya bahkan sulit mendapatkan layanan kesehatan dasar? Ketimpangan ini adalah bukti nyata bahwa jargon “hak untuk semua” seringkali hanya menjadi tameng retoris untuk melindungi kenyamanan segelintir elit.

​Pihak Lapas yang memfasilitasi kebebasan akses semacam ini juga harus diingatkan pada ancaman Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan. Memberikan kemudahan yang tidak semestinya kepada narapidana dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, yang berpotensi mencederai integritas sistem peradilan pidana kita secara sistemik.

​Ditjen PAS seharusnya fokus pada pembenahan sistem keamanan dan pemberantasan pungli yang masih merajalela, bukannya sibuk menjadi “juru bicara” bagi pencapaian akademis narapidana. Penjara bukan kampus, dan narapidana bukan mahasiswa pertukaran,ada garis tegas yang harus ditarik antara pembinaan kemanusiaan dan pengistimewaan yang menghina akal sehat kolektif bangsa.

​Melalui rilis ini, masyarakat mendesak adanya transparansi mengenai biaya, perizinan, dan mekanisme akses teknologi pendidikan di dalam lapas. Tanpa pengawasan ketat, pendidikan S2 di penjara hanya akan menjadi modus baru bagi narapidana kaya untuk mendapatkan “poin tambahan” administratif demi pengurangan hukuman, sementara esensi pertobatan tetap menjadi tanda tanya besar.

​Akhir kata, hukum haruslah tajam ke atas dan lembut ke bawah dalam hal pembinaan, bukan sebaliknya. Ditjen PAS memikul beban moral untuk membuktikan bahwa tembok penjara tetaplah tembok pemisah antara kebebasan dan konsekuensi, bukan sekedar etalase bagi mereka yang mampu membeli masa depan di saat mereka seharusnya membayar hutang pada negara.

​NARASI KRITIS – ALIANSI PENEGAK ETIKA HUKUM DAN KEADILAN