​

​BANGGAI, BTN – Seruan tegas “Tangkap dan Penjarakan!” bergema keras dari masyarakat Kabupaten Banggai terhadap dugaan aksi perambahan kawasan hutan lindung Yae Uelempe di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Sulawesi Tengah. Aktivitas ilegal yang merusak benteng ekosistem negara ini dinilai kian terang-terangan tanpa menyisakan rasa takut terhadap jerat hukum. Rabu 12/08/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Aksi penyerobotan kawasan resapan air ini diduga kuat terus digerogoti oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab demi mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok. Ironisnya, di tengah ancaman bencana ekologis yang mengintai warga, aktivitas perusakan hutan tersebut seolah melenggang mulus tanpa ada tindakan hukum yang nyata dan menggelegar dari otoritas setempat.

​Masyarakat dan sejumlah tokoh lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan melontarkan nada kekecewaan mendalam atas lambannya respons instansi terkait. Pembiaran ini memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai dugaan adanya main mata atau konspirasi terselubung antara pelaku perambahan dan oknum penegak aturan.

​Secara legalitas formal, kawasan hutan Yae Uelempe hingga detik ini dipastikan masih berstatus murni sebagai Hutan Lindung di bawah penguasaan penuh negara. Belum ada satupun dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan maupun penurunan status menjadi Area Penggunaan Lain (APL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan untuk wilayah Desa Dongin.

​”Status Yae Uelempe sampai saat ini masih sebatas usulan atau proses pengajuan, belum ada SK pelepasan resmi dari negara. Jika hari ini ada pihak-pihak yang menyerobot, menggarap, atau mengklaim lahan tersebut, itu kejahatan murni! Tangkap dan penjarakan para pelakunya tanpa kompromi,” tegas sumber tepercaya kepada tim redaksi.

​Tindakan nekat merambah dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa izin sah secara tegas mengangkangi regulasi ketat berstatus lex specialis. Perbuatan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

​Sanksi pidana yang diatur dalam regulasi tersebut tidak main-main, yakni ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda finansial maksimal sebesar Rp7,5 miliar. Namun, ancaman hukuman berat di atas kertas ini seolah dianggap angin lalu oleh para pelaku yang diduga merasa ‘kebal hukum’ dan berada di atas aturan.

​Kondisi meresahkan ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen serta ‘nyali’ Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Banggai. Publik mendesak APH untuk segera bertindak represif dengan jargon utama,tangkap dan penjarakan siapa saja yang terbukti merusak hutan negara!

​Masyarakat menuntut KPH dan APH untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) menggulung seluruh aktivitas ilegal di lokasi Yae Uelempe. Proses hukum ditegaskan harus menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari eksekutor pemotong kayu di lapangan hingga dalang intelektual penggerak konspirasi perambahan ini.

​Apabila dugaan kejahatan lingkungan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor hanyalah tinggal menunggu waktu untuk menghantam pemukiman warga Desa Dongin. Kerugian negara serta kehancuran lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi syahwat kapitalis segelintir oknum.

​Warga menyuarakan desakan agar penyidik bertindak objektif dan garang tanpa pandang bulu, tanpa membedakan apakah pelaku merupakan warga biasa, pengusaha bermodal besar, maupun oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas saat berhadapan dengan perambah hutan.

​Tim redaksi juga menyoroti pentingnya keterbukaan publik dari instansi kehutanan regional untuk memperjelas batas kawasan dan memberikan perlindungan nyata terhadap aset alam daerah. Sikap diam atau penyelesaian setengah hati hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah Banggai.

​Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan berita, tim redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada instansi KPH, APH tempatan, serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi secara berimbang.

​(Tim Redaksi)