BOGOR —BTN 22/08/2026- Transparansi dan ketelitian tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kesalahan mendasar dalam penganggaran Belanja Barang dan Jasa untuk paket kegiatan rapat di luar kantor pada 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp95.418.541.050,00.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023 (audited), Pemkab Bogor menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,39 triliun atau 96,71% dari total anggaran Rp3,51 triliun. Dari deretan angka jumbo tersebut, terselip anggaran sebesar Rp95,4 miliar yang dicatat sebagai Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan untuk membiayai paket rapat halfday, fullday, hingga fullboard di berbagai hotel, villa, dan wisma.
Praktik penganggaran ini dinilai mengaburkan substansi transaksi yang sebenarnya. Alih-alih dicatat secara proporsional sesuai ketentuan sebagai Belanja Perjalanan Dinas, dana puluhan miliar tersebut justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Jasa. Akibatnya, informasi laporan keuangan daerah yang disajikan ke publik tidak mencerminkan realita penggunaan anggaran yang valid.
Pengujian mendalam terhadap dokumen Rincian DPA dan realisasi menunjukkan pola pemisahan anggaran yang ganjil. Pos Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota hanya dialokasikan untuk membayar uang harian peserta dan panitia, sementara biaya sewa tempat dan paket fasilitas rapat diakomodasi lewat akun sewa gedung. Pemisahan artifisial ini secara eksplisit menabrak kaidah akuntansi sektor publik.
Kepastian pelanggaran prosedur ini kian benderang setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri pada 23 April 2024. Kemendagri menegaskan bahwa seluruh paket kegiatan di luar kantor wajib menggunakan kode rekening 5.1.02.04.01.004 (Paket Meeting Dalam Kota) atau 5.1.02.04.01.005 (Paket Meeting Luar Kota), bukan diselundupkan ke pos sewa bangunan.
Kondisi tersebut membuktikan ketidakpatuhan Pemkab Bogor terhadap Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. Aturan tersebut secara rinci menetapkan bahwa biaya transportasi, paket meeting, uang saku, hingga penginapan harus menyatu secara utuh di dalam komponen Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting.
Fenomena salah pos anggaran berskala puluhan miliar ini mengindikasikan tumpulnya sistem pengawasan internal dan lemahnya kecermatan jajaran birokrasi. Para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dinilai terbiasa menggunakan pola penyusunan anggaran yang tidak cermat tanpa melakukan verifikasi substansi secara matang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Tidak hanya Pengguna Anggaran di tingkat SKPD, BPKAD selaku koordinator penyusunan rancangan APBD dan APBD Perubahan juga gagal menunjukkan fungsi kendali mutlak. Pembentukan pos anggaran yang keliru dalam jumlah masif ini lolos dari penyaringan sistematis di tingkat pengelola keuangan daerah.
Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun tak luput dari sorotan kritis. Sebagai benteng utama dalam memverifikasi dan menelaah kelayakan RKA SKPD, TAPD terbukti lalai dan abai dalam memastikan kesesuaian pengkodean akun belanja terhadap regulasi nasional yang berlaku.
Atas temuan serius ini, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas agar Bupati Bogor menginstruksikan Kepala SKPD, Kepala BPKAD, serta TAPD untuk meningkatkan ketelitian dan mematuhi seluruh regulasi penyusunan anggaran. Pemkab Bogor melalui BPKAD telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam tempo 60 hari.
Publik kini menunggu langkah konkrit penataan ulang serta penegakan disiplin anggaran di Bumi Tegar Beriman. Komitmen penyelesaian dalam kurun 60 hari tidak boleh sekadar menjadi formalitas jawaban di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk reformasi tata kelola keuangan yang benar-benar akuntabel.
Penataan anggaran bukan sekadar urusan kecocokan angka, melainkan wujud integritas dalam mengelola uang rakyat. Kesalahan pengkodean akun berskala Rp95,4 miliar ini harus menjadi ikhtiar pembenahan mendasar agar APBD Kabupaten Bogor ke depan tidak lagi disajikan secara acak-acakan dan berpotensi merusak transparansi publik.
Publisher Tim Red Prima






