TONDANO,BTN 19 Maret 2026 – Kelalaian Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memelihara infrastruktur dasar kembali memakan korban jiwa. Pada Minggu malam (15/3/2026), sebuah lubang maut di kawasan Kompleks Benteng Moraya menjadi saksi bisu tewasnya Queency Tumonggor, seorang siswi Sekolah Dasar yang dikenal ceria, setelah sepeda motor yang dikendarai ibunya, Vanda Suatan, terperosok ke dalam lubang jalan yang tergenang air.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kecelakaan ini bukan sekedar musibah, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap keselamatan warga. Lokasi kejadian di depan eks RM Nirwana merupakan jalur aktif, namun kondisi jalan yang berlubang dan minim penerangan saat hujan telah dibiarkan menjadi jebakan maut bagi pengendara. Hingga hari ini, empat hari pasca kejadian, luka di hati keluarga dan kemarahan publik masih menganga lebar.

​”Masyarakat terus dipaksa taat pajak, tapi hak kami untuk mendapatkan jalan yang layak dan aman justru dikhianati. Nyawa seorang anak tidak bisa digantikan dengan aspal setitik,” ujar suara keprihatinan warga yang kini memuncak di media sosial dan ruang publik.

​Pemerintah daerah tidak bisa lagi berdalih soal keterbatasan anggaran atau birokrasi. Secara hukum, tanggung jawab pemeliharaan jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

​Pasal 24 ayat (1). Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

​Pasal 24 ayat (2).Jika perbaikan belum dapat dilakukan, Penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

​Kelalaian ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Merujuk pada Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.

Luka ringan,Penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

​Luka berat,Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

​Meninggal dunia (Kasus Queency). Penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

​Kami mendesak Pemkab Minahasa dan instansi terkait untuk. ​Segera melakukan audit total terhadap seluruh titik jalan rusak di Tondano dan sekitarnya sebelum ada korban tambahan.

​Bertanggung jawab penuh secara moral dan hukum kepada keluarga korban.

​Berhenti menjadikan alasan birokrasi sebagai pembenaran atas hilangnya nyawa warga negara yang membayar pajak.

​Jangan tunggu korban-korban selanjutnya berjatuhan hanya karena lubang yang dianggap sepele oleh pejabat, namun mematikan bagi rakyat kecil.

​Tondano, 19 Maret 2026

Solidaritas untuk Queency Tumonggor & Keselamatan Warga Minahasa

Redaksi