Bangkep, BTN Rabu 12 Agustus 2026– Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan murid di SDN Sampekonan, Kecamatan Liang Tengah, yang melibatkan oknum guru berinisial BAS, tidak hanya memicu amarah masyarakat, tetapi juga membawa pelajaran hukum penting bagi publik. Di tengah ketakutan keluarga korban untuk melapor, pemahaman mengenai undang-undang perlindungan anak menjadi kunci utama dalam mengawal keadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Secara hukum pidana, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikategorikan sebagai Delik Biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum pidana atas dugaan penganiayaan ini dapat berjalan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari orang tua atau keluarga korban.

​Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara,termasuk LSM, tokoh masyarakat, wartawan, hingga aparat penegak hukum,yang melihat atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, berhak dan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

​Pihak Kepolisian (khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak / PPA Satreskrim Polres) memiliki wewenang hukum untuk menerbitkan Laporan Polisi Model A berdasarkan temuan di lapangan atau pemberitaan media massa. Melalui laporan ini, penyidik kepolisian dapat langsung memanggil dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pidana terhadap oknum pelaku, tanpa terhalang oleh tidak adanya laporan dari orang tua korban.

​Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah memang memiliki kewenangan untuk melakukan BAP secara administrasi internal guna mengusut pelanggaran kode etik aparatur atau pegawai. Namun, BAP administratif tersebut tidak menghapus atau menggantikan proses hukum pidana yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara.

​Lembaga Perlindungan Anak seperti UPTD PPA daerah juga memiliki legitimasi hukum untuk langsung melakukan pendampingan psikologis (outreach) kepada anak-anak korban di SDN Sampekonan, sekaligus mendampingi proses hukum apabila keluarga korban mengalami intimidasi atau keraguan dalam menuntut keadilan.

​Mantan Ketua DPRD Bangkep sekaligus tokoh masyarakat, Risal Al Arwie, mengingatkan bahwa hukum hadir untuk melindungi yang lemah. “Masyarakat dan orang tua tidak boleh takut. Kekerasan terhadap anak di sekolah adalah pelanggaran hukum berat. Pemerintah dan penegak hukum wajib berdiri paling depan untuk memproses pelaku, bukan justru berlindung di balik formalitas administratif,” tegasnya.

​Edukasi hukum ini krusial agar tidak ada lagi pemahaman keliru di masyarakat bahwa kasus kekerasan di sekolah bisa diselesaikan secara ‘kekeluargaan’ atau di bawah tangan. Publik berhak mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar lingkungan sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan benar-benar bersih dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental terhadap anak.

Pimpinan Redaksi