LUWUK, SULAWESI TENGAH –BTN 19/01/2026- Praktik penegakan hukum di Polres Banggai dan Polsek Nuhon kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan sabotase kasus melalui cara-cara administrasi yang “ajaib” dan ugal-ugalan memicu desakan kuat agar Bid Propam Polda Sulawesi Tengah segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani laporan Erwin Nayoan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2024/SPKT/POLSEK NUHON/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 17 Januari 2024, kini menjadi bukti nyata bagaimana sebuah perkara bisa “dibekukan” selama dua tahun, lalu coba “digugurkan” dengan prosedur yang melabrak aturan.
Publik dikejutkan dengan pola pengiriman undangan Gelar Perkara yang dinilai sebagai penghinaan terhadap prosedur hukum.
Surat diterima pelapor empat hari setelah jadwal gelar perkara berlalu.
Undangan kedua dititipkan di sebuah warung pada pukul 22.00 WITA di hari H jadwal gelar perkara.
“Ini bukan sekedar malas, ini diduga kuat adalah maladminstrasi yang disengaja. Apakah ini standar kerja Polres Banggai? Mengundang orang melalui warung di tengah malam? Ini murni ugal-ugalan!” Tegas Herman dalam pernyataannya.
Hermanius Burunaung, Kakak korban sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, secara tegas meminta Kapolda Sulteng melalui Kabid Propam untuk segera mengaudit kinerja penyidik Polsek Nuhon dan Polres Banggai.
”Kami tidak lagi percaya pada janji manis Polres Banggai. Cara mereka menangani kasus Erwin Nayoan sudah seperti permainan ‘pingpong’ yang memuakkan. Kami mendesak Kabid Propam Polda Sulteng untuk memeriksa para penyidik ini. Ada indikasi kuat mereka sengaja menghalangi akses keadilan (obstruction of justice) dengan cara mempermainkan undangan gelar perkara agar laporan dianggap gugur karena pelapor tidak hadir,” tegas Hermanius.
Ia menambahkan, ketidakprofesionalan ini mencoreng wajah Institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Jika Propam diam, maka presisi hanyalah dongeng sebelum tidur bagi warga Banggai,” lanjutnya dengan nada pedas.
Melalui rilis ini, pihak keluarga dan tim redaksi Berantastipikornews menyampaikan tuntutan sebagai berikut.
Segera periksa penyidik Polsek Nuhon dan Satreskrim Polres Banggai yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Meminta Polda Sulteng mengambil alih (asistensi) penanganan perkara Erwin Nayoan karena Polres Banggai dinilai sudah tidak kredibel dan tidak profesional.
Berikan kepastian hukum, bukan drama undangan tengah malam yang tidak masuk akal.
Kasus ini adalah ujian bagi integritas Polda Sulteng. Apakah mereka akan membiarkan oknum di tingkat Polres dan Polsek bermain-main dengan laporan rakyat, ataukah mereka berani menindak tegas oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara?
“Kami tidak akan diam. Jika di Banggai keadilan tersumbat, kami akan bawa bukti-bukti ‘kegilaan’ administrasi ini ke Mabes Polri. Jangan ajari rakyat tentang hukum jika kalian sendiri yang meludahinya,” pungkas Hermanius Burunaung.
Redaksi: Berantastipikornews






