Surabaya – BTN – (6/10/2025)
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua (R2) di wilayah hukumnya. Dua pelaku, masing-masing berinisial MA (26) dan FF (22), diamankan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas IPTU Suroto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban TCS, warga Kupang Krajan, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor matic miliknya di teras kantor di Jalan Ikan Sepat, Surabaya.
“Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang menggunakan motor trail untuk berkeliling mencari sasaran. Mereka melancarkan aksinya saat situasi di lokasi tampak sepi,” ujar IPTU Suroto, Senin (6/10/2025).
Pelaku pertama, MA, ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9). Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian yang cocok dengan rekaman CCTV, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pada hari yang sama mengarah ke pelaku kedua, FF, yang diamankan di rumah pribadinya di kawasan Bulak Banteng. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita alat hisap sabu dan perlengkapan lain yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian.
“Dua pelaku ini diketahui merupakan residivis. MA pernah terlibat kasus pengeroyokan pada tahun 2021, sedangkan FF pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2019,” imbuh IPTU Suroto.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lain di wilayah Surabaya dan sekitarnya, termasuk di Pasar Turi, Tembok, Kertajaya, dan sejumlah lokasi lain yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan bermotor, beberapa STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri kemungkinan adanya laporan tambahan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Sementara itu, barang bukti terkait narkoba telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas IPTU Suroto.
(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)






