Berantastipikornews.co.id
Isu dugaan penyalahgunaan dana bantuan provinsi (Banprov) di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mencuat ke publik. Dana senilai Rp500 juta yang diajukan untuk pembangunan tiga titik di desa tersebut pada 2023 dan dijadwalkan direalisasikan tahun 2024, diduga ada yang dibagikan sebagian kepada oknum tertentu. Sabtu 17/5/2025
Menurut informasi yang beredar, sebesar Rp25 juta dari dana tersebut telah diberikan kepada Nurul, yang menjabat sebagai bendahara desa. Dana ini diduga terkait dengan pembagian tidak resmi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro.
Dalam percakapan yang diduga terekam, seorang yang akrab disapa Cak Imin ( Muhaimin), yang disebut-sebut sebagai tokoh politik lokal dan aspirator salah satu partai, menyampaikan kepada seseorang bernama Endro agar menerima jatah dari dana tersebut. “Kamu ikut bagian yang Rp25 juta itu, Pak Endro,” ujar suara yang diduga milik Cak Imin dalam rekaman.
Lebih lanjut, dalam percakapan telepon lainnya, Cak Imin juga menegaskan, “Intinya yang jelas Rp25 juta saya tinggali buat desa. Kalau Nurul ngobrol sama saya, saya gak mau tahu. Pokoknya musyawarahnya Rp25 juta, Pak Hendro ikut di situ ya di situ.”
Dugaan keterlibatan beberapa perangkat desa dan mantan kepala desa dalam pembagian dana Banprov tersebut mulai menuai sorotan. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Blora, segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Walaupun uang yang dibagi hanya sedikit, tetap saja itu uang negara. Maka, jika terbukti ada pelanggaran, itu tetap disebut korupsi,” ujar salah satu warga Blora R
Kasus ini menjadi perhatian karena disebutkan secara terbuka nama-nama perangkat desa tanpa ada upaya menutupi keterlibatan mereka. Warga mendesak agar aparat bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik korupsi tumbuh subur di daerah.(Ian)






