LUBUKLINGGAU, BTN – 6 November 2025- Konflik seputar Linggau Food Night Fest 2025 telah melewati batas dan kini menjadi krisis integritas pemerintahan serta pelecehan terang-terangan terhadap pilar-pilar demokrasi di Lubuk Linggau. Pemilik Event Organizer (EO) sekaligus Ketua DPC Partai Politik setempat, Afri Devano Nurman, kini secara terbuka mengangkangi dan melecehkan kewibawaan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menjalankan event ilegalnya.
Aksi brutal sang EO telah mencederai tiga pilar utama, Penistaan Terhadap Profesi Pers dan Kemerdekaan Jurnalistik
Ia secara serampangan melecehkan profesi wartawan dengan melabeli karya jurnalistik sebagai “BERITA SAMPAH”. Tindakan ini adalah penistaan terhadap independensi pers dan upaya pengecilan makna karya jurnalistik yang mewakili kepentingan publik, sekaligus menyerang profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
Ia melancarkan ujaran kebencian terhadap LSM/Ormas sebagai “LSM DAJJAL”, membuktikan mentalitas anti-kritik dan arogansi kekuasaan yang tidak pantas dimiliki seorang pimpinan partai politik di ruang publik.
3. Pelecehan Terhadap Otoritas Pemerintah Daerah
Yang paling fatal, ia telah mengangkangi dan meremehkan otoritas Pemkot Lubuk Linggau. Meskipun Wali Kota dan Dinas Pariwisata (DISPAR) sudah membantah keras keterlibatan dan menyatakan izin tidak pernah dikeluarkan, EO tersebut tetap melenggang dan melanjutkan promosi event dengan mencatut logo dinas. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berasumsi jabatannya sebagai pimpinan Parpol dapat digunakan sebagai tameng untuk menjalankan praktik ilegal yang merusak tatanan birokrasi.
EO menggunakan logo DISPAR tanpa izin, memungut biaya Rp 500.000 per stand dari UMKM, dan mengabaikan bantahan resmi Pemkot. Tindakan ini jelas memenuhi unsur: Pemalsuan Logo Instansi Pemerintah, Penipuan Publik, dan Dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Diamnya Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah memantik reaksi keras dari pilar-pilar pers di tingkat nasional:
Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), “Kami mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera bertindak. Jika pemerintah diam, berarti terlibat! Wali Kota wajib melakukan konferensi pers terbuka untuk menjelaskan dan menindak pelaku, bukan sekadar bantahan lisan.”
Sementara itu Hermanius Borunaung, Ketua Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), “PRIMA mengecam keras perilaku pelecehan profesi jurnalistik di Lubuklinggau. Hal tersebut tidak hanya mencoreng wibawa pers lokal, tetapi menyakiti seluruh insan pers di Nusantara. Tindakan Bos EO ini adalah serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.”
Demi memulihkan integritas negara di Lubuk Linggau, kami menuntut seluruh tingkatan pemerintahan dan lembaga terkait untuk segera turun tangan:
1. Wali Kota harus segera mengeluarkan Surat Pembatalan Resmi event Linggau Food Night Fest 2025 secara tertulis dan terpublikasi.
2. DISPAR harus segera membuat Laporan Polisi (LP) pidana atas pencatutan logo dan pelecehan otoritas.
3. Gubernur Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi harus segera menurunkan Tim Audit Khusus untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan keterlibatan oknum ASN.
4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengevaluasi kinerja Pemkot Lubuk Linggau atas kegagalan menjaga marwah pemerintahan.
5. Dewan Kehormatan Partai wajib memecat Afri Devano Nurman dari jabatannya di DPC atas pelanggaran etika publik dan ujaran kebencian.
6. Dewan Pers harus memproses laporan komunitas pers atas penistaan profesi wartawan.
7. Kejaksaan dan Polri diminta proaktif mengusut tuntas dugaan Pemalsuan, Penipuan, Pungli, dan Ujaran Kebencian tanpa memandang jabatan politik pelaku.
Lubuk Linggau tidak boleh dibiarkan menjadi sarang praktik kotor dan pelecehan kewibawaan negara. Kepemimpinan yang tidak mampu melindungi integritasnya sendiri harus segera dievaluasi dan jika perlu, dilengserkan.
Publisher -Red






