GRESIK – BTN 20/01/2026-Praktik kotor pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang selama ini “bersembunyi” di balik dinding gudang Desa Pongangan, Manyar, akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satreskrim Polres Gresik, dan Satpol PP melakukan penyegelan paksa terhadap lokasi yang diduga kuat menjadi sarang pencemaran lingkungan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Bukan sekedar gudang biasa, lokasi ini disinyalir menjadi tempat pencucian dan penimbunan ratusan jeriken bekas zat kimia berbahaya. Aktivitas ilegal ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan nyata yang mengancam kesehatan warga sekitar secara jangka panjang.

​Di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang memuakkan,ceceran sisa cairan kimia dan peralatan pengolahan tanpa izin yang beroperasi bebas di tengah pemukiman. Pertanyaannya, bagaimana bisnis berisiko tinggi ini bisa berjalan tanpa terdeteksi dalam waktu yang lama?

​Meski apresiasi mengalir atas penyegelan ini, publik tetap menuntut transparansi. Kepala DLH Kabupaten Gresik dan Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

​”Kami sedang mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ipda Luthfi.

​Namun, pengamat dan aktivis lingkungan menekankan bahwa penyegelan hanyalah langkah awal. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menyeret aktor intelektual di balik bisnis “limbah berdarah” ini ke meja hijau, bukan sekedar memberikan sanksi administratif atau penyitaan barang bukti.

​Gus Aulia, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan pernyataan keras sekaligus apresiasi. Ia menegaskan bahwa dampak pencemaran ini nyata dan sudah mulai menggerogoti kesehatan warga.

​“Respons cepat DLH dan Kepolisian memang patut dipuji, namun jangan sampai kasus ini ‘masuk angin’ di tengah jalan. Dampak limbah B3 ini permanen terhadap lingkungan dan warga sudah sangat dirugikan. Kami akan kawal sampai tuntas!” tegas Gus Aulia.

​Majid, yang diidentifikasi sebagai pemilik gudang, tidak berkutik saat ditemui tim investigasi. Ia mengakui saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Kini, gudang tersebut membisu di bawah segel petugas, namun bau menyengat sisa kimia masih menjadi saksi bisu betapa abainya pelaku usaha terhadap nyawa manusia demi keuntungan pribadi.

​Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan berhenti pada penyegelan sementara, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia limbah B3 di Gresik? Penegakan regulasi UU Lingkungan Hidup sedang diuji. Jangan biarkan Bumi Giri menjadi tempat sampah B3 bagi para pengusaha yang rakus dan tidak bertanggung jawab.

Tim redaksi