SAROLANGUN, BTN — Bau busuk menyengat dan kepulan asap pekat dari aktivitas pabrik pengolahan karet milik PT Karet Bathin Delapan (VIII) kini memicu keresahan hebat di tengah masyarakat. Pabrik yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun-Bangko KM 21, Dusun Dalam, Kecamatan Bathin Delapan (VIII), Kabupaten Sarolangun ini diduga kuat menyebarkan polusi udara akibat pengelolaan limbah cair yang buruk. 21/09/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Aroma tak sedap dari pengolahan karet tersebut dilaporkan kian memuncak saat pagi dan sore hari, hingga menusuk hidung pemukiman warga setempat. Kondisi ini membuat aktivitas harian warga terganggu, mengingat letak area pemagaran industri yang berbatasan langsung dengan kawasan pemukiman penduduk serta area pertanian produktif.

​Keluhan masyarakat bukan sekedar persoalan aroma tak nyaman, melainkan sudah berdampak langsung terhadap kondisi fisik warga sekitar. Banyak di antara mereka yang mulai merasakan gejala gangguan kesehatan ringan seperti pusing hingga mual akibat terus-menerus menghirup udara beracun.

​“Bau karet dan limbahnya sangat kuat, kadang bikin pusing dan mual. Kami yang tinggal tidak jauh dari lokasi pabrik ini sudah berkali-kali mengeluh, namun sampai saat ini belum ada tindakan perbaikan nyata,” ungkap Samsul, salah seorang warga Dusun Dalam, Minggu (20/09/2026).

​Penderitaan warga kian lengkap kala hembusan angin kencang membawa asap hitam pekat hasil pembakaran pabrik langsung mengarah dan menerobos masuk ke dalam rumah-rumah penduduk. Hal ini memperparah ancaman penurunan kualitas udara bersih yang kian memprihatinkan dari hari ke hari.

​Sebab itu, ketakutan masyarakat terus meningkat membayangkan dampak jangka panjang dari potensi pencemaran udara dan lingkungan tersebut. Mereka khawatir zat berbahaya dari limbah pengolahan karet tak hanya merusak paru-paru warga, tetapi juga mencemari kesuburan tanah serta sumber air pertanian sekitar.

​Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen PT Karet Bathin Delapan (VIII) masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait tuduhan pencemaran lingkungan yang diarahkan kepada operasional pabrik mereka.

​Merespons ketidakpastian tersebut, warga menuntut tindakan tegas dan tanggap dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun untuk segera turun ke lapangan. DLH diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menguji sampel limbah cair guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar baku mutu lingkungan.

​Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan investasi industri yang membawa dampak ekonomi bagi daerah, namun hak atas lingkungan hidup yang sehat tetap harus diutamakan. “Kami tidak menolak adanya pabrik, tapi tolong perhatikan lingkungan kami. Jangan sampai operasionalnya malah mengorbankan kesehatan udara dan air pemukiman ini,” tegas warga mengakhiri.