Kampar, BTN — 29/07/2025, Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sumber Sari, yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara resmi menyampaikan laporan ke Kantor Bupati Kampar, Dinas Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Laporan tersebut berisi tuntutan agar Kepala Desa Dedek Agustiawan dinonaktifkan dari jabatannya.
Salman, salah satu tokoh masyarakat yang mewakili empat dusun di Desa Sumber Sari, menyatakan bahwa warga merasa sangat kecewa dengan perilaku Kepala Desa.
“Kami sudah sangat malu atas kelakuan Kepala Desa kami. Kami meminta Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, untuk menindak tegas. Jangan biarkan sosok yang diduga telah melanggar kode etik dan moral ini terus menjabat. Ini sudah mencoreng nama baik desa,” ujar Salman.
Senada dengan Salman, Kosasi, perwakilan dari BPD, menegaskan bahwa laporan resmi ini menunjukkan keseriusan warga. Ia juga menyampaikan adanya potensi mobilisasi massa yang lebih besar jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, kami pastikan gelombang kemarahan warga akan semakin meluas. Jangan sampai hanya karena mempertahankan satu orang Kepala Desa, ketenangan masyarakat dikorbankan,” jelas Kosasi.
Sementara itu, Sugeng dan Kodri, yang mewakili suara pemuda Sumber Sari, mengungkapkan rasa kecewa mereka. “Kami yang muda jadi bahan ejekan di mana-mana. Nama desa kami dipermalukan oleh ulah Kades sendiri. Jika Bupati tidak memberikan kejelasan, maka kami pastikan akan turun aksi langsung di Kantor Bupati!” seru mereka.
Selain tuntutan penonaktifan, para pemuda juga menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Kampar dan Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menduga adanya praktik fiktif dalam penggunaan dana desa.
“Kami sudah siapkan data dan bukti. Dalam waktu dekat, kami akan bawa laporan ini ke Kejaksaan. Dugaan kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran tidak bisa kami biarkan. Ini soal uang negara, dan kami tidak akan diam,” tambah Sugeng dan Kodri.Laporan ini menandai puncak dari kekecewaan warga Desa Sumber Sari terhadap Kepala Desa Dedek Agustiawan.
Pihak pelapor berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti tuntutan mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi)






