LUWUK TIMUR –BTN 06/04/2926- Integritas penegakan hukum di Kabupaten Banggai kini berada di titik nadir. Sebuah skandal memalukan mencuat di Kecamatan Luwuk Timur, di mana perintah resmi seorang Camat diabaikan begitu saja oleh terduga pelaku praktik ilegal gas LPG 3 kg, yang merasa “kebal hukum” berkat lindungan oknum aparat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pekan lalu, ketegangan pecah di Desa MPP. Kasi Trantib Kecamatan Luwuk Timur yang tengah menjalankan fungsi pengawasan justru disambut dengan makian kasar dan pengusiran oleh seorang warga sebut saja Ece. Ece diduga kuat mempermainkan harga subsidi negara dengan menjual gas melon seharga Rp70.000 per tabung,(ilegal)sebuah angka yang mencekik leher rakyat kecil demi keuntungan pribadi yang rakus.

​Ironisnya, saat negara hadir melalui surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Camat Luwuk Timur, Ece dengan pongah memilih mangkir. Ia seolah ingin menunjukkan bahwa otoritas sipil di kecamatan tidak lebih dari sekedar “macan kertas” di hadapannya.

Tabir gelap di balik ketakberdayaan hukum ini mulai tersingkap pada Senin (06/04). Dalam klarifikasi di kediamannya, Ece melontarkan pengakuan yang menampar wajah institusi Polri. Ia mengaku nekat mengabaikan panggilan pemerintah karena mendapat “instruksi” dari oknum polisi yang bertugas di Polres Banggai.

​“Sepupuku yang polisi bilang, jangan hadiri itu surat panggilan, nanti panjang lagi urusannya,” ungkap Ece tanpa beban di hadapan aparat gabungan.

​Pengakuan ini menjadi tamparan keras bagi jargon Polri Presisi. Bagaimana mungkin seorang anggota korps berseragam cokelat justru menjadi penghalang bagi proses pembinaan dan penertiban distribusi subsidi yang menjadi hak rakyat miskin?

Fenomena “backing” ini bukan sekedar urusan keluarga, melainkan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum. Publik kini melayangkan desakan keras agar Kapolres Banggai tidak menutup mata.

Segera proses hukum Ece atas dugaan niaga LPG ilegal tanpa izin dan manipulasi harga yang melampaui batas kewajaran (HET).

Usut tuntas dan tindak tegas oknum anggota Polres Banggai yang diduga menjadi “payung” pelindung praktik ilegal. Institusi Polri tidak boleh disandera oleh oknum yang mementingkan relasi personal di atas pengabdian pada negara.

​”Jika benar ada oknum polisi yang menjadi tameng terhadap Ece dari mafia gas, maka ini adalah penghianatan terhadap amanah undang-undang. Kapolres harus membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Bumi Mutiara,” tegas salah satu sumber yang mengamati kasus ini.

​Kini, bola panas ada di tangan Kapolres Banggai. Akankah hukum ditegakkan seadil-adilnya, ataukah arogansi “orang kuat” akan terus menindas hak-hak rakyat kecil di Luwuk Timur?

Redaksi