BANGGAI LAUT, BTN – 12 September 2025 – Tindakan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, yang melantik sejumlah pejabat pada 29 April 2025 memicu tanda tanya besar. Langkah kontroversial ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas melarang mutasi pejabat dalam enam bulan pertama sejak kepala daerah dilantik, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari media kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa prosedur yang seharusnya ditempuh telah diabaikan.
Pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan potensi bom waktu hukum yang bisa berdampak luas pada stabilitas birokrasi dan nasib para pejabat yang dilantik.
Prof. Sutan Nasomal: “Gubernur Sulteng Harus Turun Tangan”
Menanggapi situasi ini, pakar hukum terkemuka dan Profesor Nasional, Prof. Sutan Nasomal, meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera meninjau ulang pelantikan tersebut. Ia menegaskan, aturan “enam bulan” dibuat sebagai pondasi untuk menjamin stabilitas birokrasi dan mencegah jabatan dari politisasi.
“Aturan ini dibuat agar kepala daerah baru tidak sembrono dan setiap keputusan didasarkan pada profesionalisme, bukan kepentingan politik atau ‘balas budi’ sesaat,” tegas Prof. Nasomal saat diwawancarai.
Ia menambahkan, jika pelanggaran ini terbukti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera turun tangan. “Jika ada pelanggaran, Kementerian Dalam Negeri harus segera turun tangan dan tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut,” lanjutnya.
Secara spesifik, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pelantikan ini agar semuanya menjadi jelas.
“Saya minta Gubernur Sulawesi Tengah mengadakan peninjauan ulang terhadap pelantikan pejabat teras di lingkungan Pemkab Banggai Laut ini. Biar terang benderang,” ujarnya.
Nasib Pejabat di Ujung Tanduk
Dugaan pelanggaran ini membawa konsekuensi serius. Jika terbukti pelantikan tidak mengantongi restu Kemendagri, nasib para pejabat yang dilantik akan berada di ujung tanduk. Mereka, termasuk Antoni YT Hantuma (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Abdul Malik Putra Agung Abuhadjim (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah), serta sembilan pejabat eselon III dan empat eselon IV lainnya, berisiko besar harus kehilangan jabatannya.
Daftar lengkap para pejabat yang dilantik, termasuk Zainal Tatadeng, Baytal, dan Garnain Saban Hadjim, menunjukkan betapa luasnya mutasi yang terjadi.
Publik kini menuntut penjelasan dari Bupati Sofyan Kaepa. Apakah ia berani membatalkan jabatannya sendiri, atau akan menunggu Kemendagri turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini?






